Kamis, 31 Januari 2013

KPU-Dekab-Pemkab Proses SK JWS-Ivansa

Tahapan Pemilukada Minahasa masih terus berproses, dimana berdasarkan Surat Keputusan KPU Kabupaten Minahasa Nomor 4 Tahun 2012 tentang Tahapan Program dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilukada Minahasa, tahapan akan berakhir disaat pelantikan bupati dan wakil bupati terpilih 17 Maret 2013 nanti.


Sebagaimana diketahui, guliran proses Pemilukada baru saja melalui proses sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) di Mahkamah Konstitusi yang telah berakhir 18 Januari 2013 yang lalu.

Pasca putusan MK tersebut, maka dapat dikatakan penetapan JWS-Ivansa sebagai pasangan calon terpilih tidak bisa diganggu-gugat. Namun demikian, untuk benar-benar dinyatakan sah melalui seremoni pelantikan, JWS-Ivansa harus mengantungi Surat Keputusan Pelantikan. Dengan demikian mereka harus melalui tahapan proses pengurusan SK pelantikan tersebut.

Dalam rangka proses tersebut, 3 institusi yang berkompeten dalam pengurusan SK tersebut masing-masing KPU Kabupaten Minahasa, DPRD Kabupaten Minahasa dan Pemkab Minahasa Kamis (31/1) melaksanakan pertemuan di Kantor KPU Kabupaten Minahasa di kompleks Stadion Maesa Tondano. Tampak hadir dalam pertemuan di kantor yang baru saja diresmikan akhir Desember lalu tersebut, Ketua KPU Kabupaten Minahasa, Meidy Tinangon, SSi, MSi, Sekretaris DPRD Minahasa Royke Kaloh, Kabag Tata Pemerintahan Pemkab Minahasa, Meidy Rengkuan dan Sekretaris KPU Minahasa, DR. Meidy Malonda, MAP.

Menurut Ketua KPU Minahasa, Meidy Tinangon, SSi,MSi pasca putusan MK, pihaknya langsung menyampaikan pemberitahuan putusan MK sebagai salah satu syarat kelengkapan administratif pengurusan SK pelantikan. "Kamipun sampai esok hari akan menyiapkan lagi sekitar 19 item kelengkapan administratif yang wajib disiapkan untuk mengurus SK pelantikan", ungkap Tinangon.

Diantara berkas yang harus disiapkan, lagi menurut Tinangon adalah Berita Acara Rekapitulasi Perolehan Suara dan lampirannya, SK Penetapan perolehan suara, berita acara penetapan calon terpilih serta SK penetapan calon terpilih serta kelengkapan lainnya.

Sementara itu DPRD Kabupaten Minahasa harus menyiapkan keputusan DPRD tentang pengusulan pemberhentian Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah dan Surat Pengantar Hasil pemilihan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah.

Pemkab Minahasa sendiri senantiasa mensuport secara administratif. Kabag tata pemerintahan Pemkab dalam rapat tersebut menyebut pihaknya senantiasa berkoordinasi dengan Pemprov Sulut, dan nantinya semua berkas akan disampaikan kepada Gubernur Sulut untuk kemudian diproses bersama Pemkab, KPU dan DPRD di Kementerian Dalam Negeri.

Minggu, 27 Januari 2013

Tegakan Aturan, KPU Minahasa Berhentikan 16 PPK dan 1 PPS

         Setelah  melalui  berbagai  prrtimbangan, akhirnya Jumat pekan lalu (25/1) KPU Minahasa resmi mengambil sikap terhadap 18 orang  penyelenggara  Pemilukada yang trrbukti melanggar  Peraturan  perundang-undangan.

     Dari 18 orang tersebut,  15 orang  adalah  Ketua PPK, 1 orang anggota PPK, 1 orang Ketua PPK Dan 1 orang Ketua KPPS.
 
     Keputusan KPU Minahasa  diambil Dalam  Rapat Pleno yang hadiri 5 personil  KPU Minahasa, dimana kelimanya secara  bulat  menyepakati  tindakan yang diambil yaitu: memberhentikan  dengan  tidak hormat 16 orang Ketua Dan anggota PPK  Dan 1 orang Ketua PPS. Untuk 1 orang Ketua KPPS diputuskan bahwa yang bersangkutan tidak akan  diakomodir sebagai  penyelenggara Pemilu.

    Adapun pelanggaran yang dilakukan oleh  Ke 18 orang anggota penyelenggara Pemilu  adalah  dengan  menjadi saksi bagi  pihak Pemohon Dalam perkara Perselisihan Hasil  Pemilihan  Umum  (PHPU ) Di Mahkamah Konstitusi.  Sementara  institusi  yang membawahinya  yaitu KPU Minahasa  dalam perkara  ini dalam posisi sebagai  Termohon.

     Hal tersebut jelas  melanggar  Undang-undang  nomor  15 Tahun 2011 tentang Penyelenggara Pemilu  dan pasal 65 huruf b Peraturan KPU Nomor 16 Tahun 2010 tentang Pedoman tata cara pelaksanaan rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara dalam pemilihan umum kepala daerah dan wakil kepala daerah oleh panitia pemilihan kecamatan, komisi pemilihan umum kabupaten/kota, dan komisi pemilihan umum provinsi, serta penetapan calon terpilih, pengesahan pengangkatan, dan pelantikan, yang menyatakan bahwa: 
     Anggota KPU Provinsi dan/atau Anggota KPU Kabupaten/Kota, serta PPK, PPS, dan KPPS di wilayah kerjanya tidak dibenarkan menjadi saksi/saksi ahli dari pasangan calon sebagai pihak pemohon;
     Untuk pelaksanaan ketentuan tersebut KPU Kabupaten Minahasa telah melakukan pertemuan dan penjelasan perihal tersebut, kepada Ketua PPK pada tanggal 29 Desember 2012 dan telah mengingatkan melalui penyampaian surat edaran Nomor: 8/KPU-Kab-023.436239/I/2013 tanggal 5 Januari 2013;
Dengan demikian maka hal tersebut jelas merupakan  tindakan  yang  sengaja  dilakukan oleh oknum-oknum yang tidak loyal pada institusi.

Adapun Ketua PPK dan PPS yang diberhentikan dengan  tidak hormat adalah Ketua PPK  Di kecamatan : Pineleng, Tombulu, Tombariri, Tondano Utara,  Tondano Barat,  Tondano Timur,  Eris,  Remboken, Kakas, Lembea n Timur, Langowan Selatan,  Tompaso,  Kawangkoan,Kawangkoan, Kawangkoan Barat,  Dan Sonder. Sementara 1 orang anggota PPK berasal dari  Kecamatan Langowan Barat. 1orang ketua PPS  desa Tateli Weru  Pineleng. 

Dengan Keputusan ini, maka pekan ini 4 anggota PPK  yang tersisa akan memiliki Ketua PPK  yang baru.  Sebagai Ketua KPU Minahasa saya sangat menya yangkan Hal ini, karena  mereka  ini  adalah  PPK  yang berpengalaman.  Namun aturan,  integritas  Dan wibawa institusi  harus  ditegakan.

Sabtu, 19 Januari 2013

MK tolak semua dalil Pemohon, KPU Minahasa menangkan PHPU

Setelah melalui persidangan 5 Kali sejak 7 January lalu. Hari ini (18/1) jam 11.28 Wita Panel Majelis Hakim konstitusi MAHKAMAH KONSTITUSI Membacakan putusan perkara Perselisihan Hasil Pemilukada (PHPU) nomor 103/PHPU-X/2012 dengan Pemohon pasangan calon Careig N Runtu & Denny J Tombeng melawan KPU Kabupaten Minahasa selaku termohon. Dalam amar putusannya MK menolak permohonan Pemohon untuk seluruhnya. Majelis Hakim konstitusi berpendapat bahwa KPU Kabupaten Minahasa tidak melakukan pelanggaran seperti yang dituduhkan Pemohon. Surat KPU nomor 555 tanggal 10 Desember 2012 yang dituduhkan Pemohon sebagai pelanggaran, oleh Majelis Hakim konstitusi dianggap telah sesuai prosedur. Semua dalil Pemohon untuk seluruhnya ditolak Karena dianggap tidak memiliki kekuatan hukum. Dengan putusan ini, maka mempertegas bahwa KPU Kabupaten Minahasa telah melaksanakan Pemilukada sesuai prosedur.
J P N