Selasa, 15 September 2015

Kampanye Pilkada: 101 Hari Meraih Simpati dalam Bingkai Regulasi


Oleh:
Meidy Yafeth Tinangon
(Ketua Komisi Pemilihan Umum  Kabupaten Minahasa)

Terhitung sejak 27 Agustus 2015 atau 3 hari setelah penetapan  pasangan calon (24 Agustus 2015), tahapan  kampanye Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak tahap pertama  di negeri ini resmi dimulai. Termasuk dalam arak-arakan ini adalah kampanye Pilgub Sulut dan Pilbup/Pilwako di 7 daerah Kabupaten/Kota  di Sulut. Masa menjual visi, misi dan program untuk menarik simpati rakyat pemilih ini, akan bergulir hingga 5 Desember 2015. Jika dihitung sesuai hari kalender maka kontestan Pilkada punya waktu 101 hari untuk berjuang meraih simpati rakyat yang memiliki hak pilih. Sebuah rentang waktu yang cukup panjang.
Jika dibandingkan dengan kampanye Pilkada-pilkada sebelumnya yang diatur dengan Undang-undang Nomor 32 tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah dan perubahannya, Undang-undang Nomor 12 tahun 2008, masa kampanye hanya diberikan rentang waktu 14 hari atau 2 minggu.
Waktu yang panjang untuk berkampanye dalam  kurun  waktu sekitar 3 bulan lebih ini sebenarnya untuk mengakomodir hasrat calon yang ingin langsung tancap gas  berkampanye segera setelah penetapan calon, dan juga so pasti untuk memberi ruang yang luas bagi kandidat dalam menyampaikan visi-misi dan program apabila terpilih.

Gerakan Ayo Kerja dan Tantangan Unemployment


Oleh: Meidy Yafeth Tinangon

Beberapa waktu  lalu, pemerintah  kita mencanangkan Gerakan Ayo Kerja, yang juga menjadi tema peringatan HUT Kemerdekaan negeri ini yang ke -70.  Pemaknaan dari tema tersebut, kaitannya dengan kemerdekaan adalah berkaitan dengan kemerdekaan substansial yang terkandung dalam tujuan berbangsa: masyarakat adil dan makmur. Yah, masyarakat adil makmur atau kemerdekaan substansial rakyat, akan ditentukan oleh satu kata kerja yaitu kerja ! Simpelnya, mau merdeka (makmur, sejahtera), no other way, harus kerja !!!
Namun , Gerakan Ayo Kerja diakui  penuh dengan tantangan. Karena, jika kita bicara tentang kerja maka akan sangat berhubungan dengan kontra kondisinya yaitu pengangguran (unemployment). Ajakan singkat: ayo kerja menurut hemat penulis, pertama-tama ditujukan kepada warga yang tidak bekerja alias nganggur, kemudian kepada mereka yang bekerja, dengan maksud untuk tetap bekerja keras dan cerdas.
Pengangguran, jelas merupakan tantangan bagi gerakan ayo kerja. Di Sulawesi Utara, berdasarkan data BPS Sulut sebagaimana diekspos metrotvnews.com (7/5) menguraikan bahwa hingga  Februari 2015 jumlah pengangguran di Sulut mengalami kenaikan sebanyak 22,6 ribu orang jika dibandingkan jumlah pengangguran pada Februari 2014.
Pengangguran Sulut Februari 2015 tercatat bertambah 18,4 ribu jika dibandingkan dengan Februari 2014. Hingga Februari 2015 jumlah pengangguran Sulut mencapai 102,6 ribu orang lebih tinggi jika dibandingkan dengan posisi yang sama tahun lalu yang hanya 84,2 ribu orang.
Kondisi di atas, tentu saja menjadi keprihatinan bersama dan menjadi tantangan bagi bangsa Indonesia pasca 70 tahun merdeka. Angka tersebut akan bertambah jika tidak ditangani secara serius. Mengingat setiap tahun, jumlah angkatan kerja terus bertambah sementara ketersediaan lapangan kerja belum bisa dipastikan.
Dalam konteks ini, maka Gerakan Ayo Kerja harus memberikan perhatian kepada beberapa hal sebagai berikut: