Selasa, 04 September 2012

Ini Dia Tahapan Pemutahiran Data Pemilih Pemilukada Minahasa







Tahapan PEMUTAHIRAN DATA DAN DAFTAR PEMILIH
a.        Pemberitahuan kepada pemerintah daerah tentang penyampaian Data Penduduk Potensial Pemilih Pemilu ( DP4)
17 Juli 2012
17 Juli 2012
b.        Penerimaan DP4 dari Pemerintah Kab. Minahasa
18 Juli 2012
24 Juli 2012
c.        Penyusunan data/daftar pemilih berdasarkan DP4 oleh KPU Kab. Minahasa yang dibuat sebanyak PPS, dan disampaikan kepada PPS melalui PPK, termasuk bimbingan tekhnis dan sosialisasi penyusunan data/daftar pemilih oleh KPU Kab. Minahasa kepada PPS dan PPDP yang dilakukan berjenjang.
21 Juli 2012
20 Agustus 2012
d.        Pemutahiran data pemilih oleh PPS dibantu PPDP
21 Agustus 2012
18 Sept 2012
e.        Pengesahan dan pengumuman Daftar Pemilih Sementara
19 Sept. 2012
9 Okt. 2012
f.         Perbaikan daftar pemilih sementara
19 Sept. 2012
9 Okt. 2012
g.        Pencatatan data pemilih tambahan
10 Okt. 2012
12 Okt. 2012
h.        Penetapan daftar pemilih tambahan
10 Okt. 2012
12 Okt. 2012
i.         Pengumuman Daftar Pemilih Tambahan
13 Okt. 2012
15 Okt. 2012
j.         Penyusunan, Pengesahan, dan Pengumuman daftar pemilih tetap oleh PPS
16 Okt 2012
18 Okt 2012
k.        Penyampaian Daftar Pemilih Sementara, Daftar Pemilih Perbaikan/Tambahan, Daftar Pemilih Tetap kepada KPU Kab. Minahasa melalui PPK dgn tembusan kpd KPU Prop. Dan KPU oleh PPS
19 Okt 2012
21  Okt 2012
l.         Penyusunan dan penetapan rekapitulasi jumlah Pemilih terdaftar dan TPS terinci tiap kecamatan dan kelurahan/desa dalam wilayah Kab/Kota
19 Okt 2012
24  Okt 2012
m.      Pembuatan kartu pemilih oleh KPU Kab. Minahasa
1 Nov 2012
13 Nov 2012
n.        Penyampaian salinan Daftar Pemilih Tetap untuk TPS kepada KPPS oleh PPS dan kepada Pengawas Pemilu lapangan, dan saksi pasangan calon KPPS
1 Des 2012
7 Des 2012
o.        Penyampaian Kartu Pemilih oleh PPS dengan dibantu oleh RT/RW dan KPPS
1 Des 2012
7 Des 2012

Kamis, 16 Agustus 2012

Logo Pilkqda Minahasa


Logo Resmi pemilukada Minahasa 2012
Untuk meningkatkan penyampaian informasi tentang Pemilukada kepada masyarakat, KPU Kabupaten Minahasa telah menetapkan website resmi Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Minahasa dengan alamat situs:  www.kpu-minahasakab.go.id. Juga menetapkan akun resmi media jejaring sosial Facebook KPU Kabupaten Minahasa dengan nama pengguna (user name): Humas Pemilu Minahasa (www.facebook.com/kpu.minahasa), dan halaman Facebook: KPU Minahasa (www.facebook.com/pages /KPU.Minahasa). Pleno menetapkan akun resmi Twitter KPU Kabupaten Minahasa dengan nama pengguna (user name) @KPUMinahasa.  

KPU juga menetapkan administrator website, media jejaring sosial Facebook dan Twitter.  Koordinasi untuk update website, blog, facebook dan twitter ditangani oleh Kelompok Kerja Pelayanan Informasi Publik dan Penyelenggaraan Media Center 

Pleno KPU Minahasa juga melaksanakan pemilihan terhadap model logo Pemilihan Umum Kepala Daerah Kabupaten Minahasa serta memilih dan menetapkan Logo Resmi Pemilihan Umum Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Kabupaten Minahasa dengan gambar utama Burung Manguni bersayap kiri-kanan dengan warna kombinasi hitam-merah pada sayap kiri dan kombinasi hitam-putih pada sayap kanan, memegang selembar kertas bertuliskan: “Pemilu Kepala Daerah (Pemilukada) Kabupaten Minahasa 12-12-12" 


Kamis, 07 Juni 2012

KPU Minahasa Rakor Seleksi PPS

PPK Fit and Proper Test, Jumat Esok

5 personel KPU Minahasa
KPU Kabupaten Minahasa semakin memantapkan pelaksanaan Pemilu Kepala daerah Kabupaten Minahasa yang hari pemungutan suaranya jatuh pada tanggal 12 Desember 2012. Kamis (7/6), KPU Kabupaten Minahasa menggelar Rapat Koordinasi (Rakor) dengan camat se Kab Minahasa tentang Tata Cara Seleksi PPS dan Pengisian Sekretariat PPK dan PPS.
Rakor tersebut dilaksanakan berkenaan dengan dibukanya pendaftaran Panitia Pemungutan Suara (PPS) dimana pendaftarannya dibuka di kantor lurah/hukum tua. Sementara itu, untuk sekretariat PPK nantinya akan melibatkan PNS yang memenuhi persyaratan.

PPS memegang peran penting karena dengan berlakunya UU No 15 Tahun 2011 tentang penyelenggara Pemilu, tugas untuk melakukan rekapitulasi di tingkat desa kembali akan diperankan PPS. Disamping itu, PPS ketambahan tugas baru untuk melakukan verivikasi kebenaran dukungan calon perorangan (calon independen) dalam pemilukada Minahasa.
Dalam Rakor tersebut KPU menjelaskan bahwa KPU hanya akan membentuk PPS di 237 desa. Desa-desa yang baru dimekarkan belum akan dibentuk PPS tersendiri, sehingga masih bergabung dengan desa induk.
Rakor dihadiri Ketua KPU Rommy Leke SE MSi beserta anggota masing-masing Herwyn Malonda MPd (Ketua Pokja Seleksi dan Peresmian PPS), Ronaldy Worek, SE MBA, Meidy Tinangon, MSi dan Dra Wiesye Wilar, MSi.

Diumumkan juga bahwa, tahap lanjutan seleksi PPK yaitu wawancara uji kelayakan dan kepatutan (Fit and Proper Test) akan dilaksanakan Jumat (8/6) di Kantor KPU Kabupaten Minahasa. Ini merupakan tahap akhir seleksi untuk menentukan 5 anggota PPK di 22 Kecamatan (belum termasuk desa pemekaran). (****by. manguni 12)

Selasa, 15 Mei 2012

Minahasa Memilih 12-12-12

Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Minahasa telah menetapkan Tahapan, Program dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Umum Kepala Daerah (Pemilukada) Bupati dan Wakil Bupati Minahasa yang tahapannya akan berlangsung tahun 2012 hingga 2013. Dalam tahapan yang telah dipublikasi 7 Mei 2012 yang lalu di Wale ne Tou Minahasa, dipastikan hari-H pemungutan suara akan dilaksanakan pada hari Rabu, 12 Desember 2012 disingkat 12-12-12.

Tanggal 12-12-12 sebagai hari pemungutan suara di TPS disebut - sebut sebagai "tanggal cantik". Namun penetapan tanggal tersebut bukan sekedar "kecantikannya" tapi lebih daripada itu adalah berhubungan ketepatan waktu sesuai aturan perundang-undangan dan kepentingan sebagai "pengingat yang baik" (good reminder) dalam kaitan dengan sosialisasi pelaksanaan.

Mengapa perlu "good reminder" atau tanggal yang gampang diingat ?

Esensinya adalah peningkatan partisipasi publik dalam Pemilukada nanti. Partisipasi publik dalam menentukan pemimpinnya adalah salah satu esensi dari demokrasi. Demokrasi tanpa partisipasi bukanlah demokrasi. Bukankah demokrasi sederhananya dikenal dengan pemerintahan dari, oleh dan untuk rakyat ?

Dengan tanggal yang mudah diingat tetapi juga sesuai dengan aturan perundang-undangan, maka diharapkan tou Minahasa wajib pilih di kabupaten Minahasa akan gampang mengingat hari dimana mereka akan menentukan pemimpin pilihan rakyat dan akan berbondong-bondong datang ke TPS dan menggunakan haknya untuk memilih.

Kita semua berharap partisipasi rakyat akan baik dalam hajatan pesta rakyat tersebut... sehingga pemimpin terpilih benar-benar merupakan representasi dan akumulasi dari kehendak mayoritas masyarakat... semoga... (MyT)

Sabtu, 14 April 2012

Permendagri Tabrakan, NPHD Pemilukada Minahasa Molor

Pelantikan SVR-JWS produk Pemilukada Minahasa 2007
Molornya penandatangan Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) anggaran hibah Pemilukada tahun 2012/2013 antara Pemkab Minahasa dan KPU Kabupaten Minahasa jika ditelusuri lebih jauh penyebabnya adalah karena regulasi yang bertabrakan. Regulasi dimaksud adalah Peraturan Mendagri Nomor 44 tahun 2007 tentang Pedoman Pengelolaan Belanja Pemilihan Umum Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah, sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 57 Tahun 2009 yang bertabrakan dengan Permendagri 32 tahun 2011 tentang Hibah dan Bantuan Sosial.

Dalam Permendagri 44 tahun 2007 berikut perubahannya, mengatur proses pembiayaan melalui penandatanganan NPHD antara Kepala Daerah dan Ketua KPU Kabupaten / Kota, setelah itu barulah KPU Kabupaten memasukan Rencana Kebutuhan Biaya (RKB) ke Pemkab dan kemudian dituangkan dalam Daftar Pelaksanaan Anggaran SKPD (DPA-SKPD). Dalam RKB tersebut barulah dirinci secara detail rencana penggunaan anggaran. 

Sementara itu dalam Permendagri 32 tahun 2011, diatur bahwa NPHD harus memuat rincian penggunaan anggaran.

Disamping itu, pasal krusial lainnya adalah tentang pertanggungjawaban. Dalam Permendagri 44 tahun 2007 dan perubahannya, menyebut dana hibah Pemilukada dipertanggungjawabkan paling lambat 3 bulan setelah selesainya tahapan Pemilukada. Sementara Permendagri 32 tahun 2011 menyebutkan tentang pelaporan penggunaaan dana hibah paling lambat tanggal 10 Januari. 

Hal-hal krusial tersebut telah dan sedang dibahas antara Pemkab dan KPU Kabupaten Minahasa. Untuk rincian dalam HNPD , KPU telah "legowo" untuk mengikuti format Permendagri 44 dan 57. Namun demikian untuk pelaporan keuangan masih belum terdapat kata sepakat, meskipun solusi telah ditawarkan. 

Sedianya senin (16/4) akan dilaksanakan pembahasan akhir dan penandatanganan NPHD paling lambat hari selasa (17/4).

Jumat, 30 Maret 2012

Refleksi Paskah: "Kasih, Pengorbanan dan Kemenangan""

Paskah (bahasa Yunani: Πάσχα atau Páscha adalah perayaan terpenting dalam tahun liturgi gerejawi Kristen. Bagi umat Kristen, Paskah identik denganYesus, yang oleh Paulus disebut sebagai "anak domba Paskah"; jemaat Kristen hingga saat ini percaya bahwa Yesus disalibkan, mati dan dikuburkan, dan pada hari yang ketiga bangkit dari antara orang mati. Paskah merayakan hari kebangkitan tersebut dan merupakan perayaan yang terpenting karena memperingati peristiwa yang paling sakral dalam hidup Yesus (Wikipedia.org).

Dalam kepercayaan kristiani, peristiwa sengsara Yesus merupakan wujud kasih karunia Tuhan bagi kehidupan manusia yang dinyatakan dalam wujud pengorbanan di kayu salib. Dengan kasih karunia dan pengorbanan tersebut, manusia beroleh selamat dari dosa. Jadi manusia menang dari dosa karena kasih dan pengorbanan Yesus yang sampai mati di kayu salib.  Kemenangan itu semakin nyata ketika kubur tempat Yesus dibaringkan terbukti kosong. Yesus bangkit dan menang dari kuasa maut. Disinilah kita menemukan makna paskah bagi orang Kristen, yaitu kasih, pengorbanan dan kemenangan.

Persoalannya adalah, apakah kasih dan pengorbanan itu benar-benar teraktualisasi dalam kehidupan manusia dalam konteks kekinian ?

Sabtu, 18 Februari 2012

Pilkada dan Kebebasan Memilih dalam Perspektif Kristiani


Harapan kita bersama sebagai wujud pelaksanaan demokrasi, maka Pemilihan Umum Kepala Daerah (Pemilukada) akan menjadi sarana penyelenggaraan kedaulatan rakyat, dimana rakyat benar-benar berdaulat penuh untuk menentukan siapa pemimpinnya.
Untuk bisa disebut berdaulat penuh, maka faktor kebebasan dalam menentukan pilihan tentu saja menjadi faktor penentu. Karena pentingnya faktor kebebasan itu maka kita telah lama diperkenalkan dengan sistem atau sifat Pemilu yang langsung, umum, bebas dan rahasia (LUBER) sebagaimana termaktub dalam konstitusi kita UUD 1945 pasal 22 E, hal mana khusus untuk pemilihan umum kepala daerah diatur dalam Pasal 56 ayat 1 UU Nomor  32 tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah yang menyatakan bahwa: “Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah dipilih dalam satu pasangan calon yang dilaksanakan secara demokratis berdasarkan asas langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil”.
Meskipun telah tersurat dalam konstitusi dan undang-undang kita, namun yang petut dipertanyakan adalah bagaimana kebebasan dalam perspektif kristiani? Apakah kita benar-benar bebas dalam menentukan pilihan politiknya ?