Senin, 13 Oktober 2014

Syukur atas Keluarga


Terimakasih Tuhan....
Kau perkenankan aku mengayuh bahtera rumah tangga...
Hari ini 13 Oktober 2014 genap 13 tahun usia pernikahanku dengan istriku Pdt. Anita Rumbajan, S.Th.
Syukur padaMu, kau berikan dia dampingiku dalam susah dan senang.
Syukur padaMu kau padukan 2 insan berbeda.
Syukur atas anugerah buah hati Giveny Militia Kristy Illene dan Meidy Junior Tinangon.
Syukur dalam lemahku Kau perlengkapi slalu...

Tuhan tolong kami tuk mampu jalani hidup berumahtangga yang penuh tantangan...Engkaulah Jurumudi dan kekuatan kami.Berkati keluarga kami, sekarang dan selamaNya sepanjang perkenanMu.
Berkat dengan hikmat, kesehatan dan kecukupan....

Kami yakin apa yang Kau berkati diberkati untuk selamaNya.

AMIN




















Rabu, 11 September 2013

Ready To Create The Future

Qta semua punya masa lalu...
Jadikan itu pelajaran bukan sandungan...
Qta semua punya masa depan...
Jadikan dia cerah dengan pengalaman masa lalu....

Keep moving forward to create our future....

Minggu, 28 Juli 2013

Indahnya Pertemanan

Catatan dari "Bakudapa" Alumni SMANSA Tondano '94
Lama tak ketemu, banyak yang berubah

Sabtu, 27 Juli 2013, perlahan-lahan gelap malam menyelimuti kawasan 'bolevard' Tondano, sebuah pusat kuliner yang cukup membuat hidup denyut nadi Tondano-ibukota Minahasa tercinta, dengan ciri khas-nya, "sate kolombi" dan "milu (jagung) bakar".

Di rumah makan Ho Ho - sebuah rumah makan yang ramai dikunjungi para penggemar menu danau Tondano - satu per satu kumpulan teman lama semasa SMA mulai berdatangan. Yah, hari itu mereka janjian bertemu, mengenang nostalgia SMA, merajut lagi tali pertemanan yang hanya terjaga di dunia maya namun putus di alam nyata.

Mereka adalah teman dan teman yang dulunya pernah sebangku, sekelas, se-almamater di SMAN 1 TONDANO, yang terdaftar sebagai siswa di tahun 1991 dan melepas kostum putih abu-abu di tahun 1994. Mereka alumni SMANSA '94.

Lama tak bersua, ketika bertemu bagai menemukan permata yang hilang. Masing-masing adalah permata untuk yang lain. Bincang-bincang di dunia maya oleh generasi zaman virtual akhirnya terwujud.Wajah ceria, senyum penuh haru tak tertahan ketika muka dan muka ketemu. Tak ayal, sudah hampir 20 tahun menjadi alumnus SMANSA beberapa diantara mereka baru bersua muka hari itu.

Memang baru 15 orang yang bertemu namun terpatri komitmen membangun tali pertemanan bahkan persaudaraan sesama alumni. Malam itu memang yang berkesempatan hadir: Pdt. Heydi Runturambi, Pdt Inggrit Matheos, Vanda Sumampow dan Sang kekasih sejati sejak SMA, Edwin Abuthan. Ada juga nona Cilia Lumoindong yang masih gesit en lincah (hehehe) seperti dulu semasa SMA. Ada ibu dosen, Merlin Maukar dengan kacamata khasnya yang digunakan sejak SMA (so ganti kacamata katu...). Ada Vivi Wakary lengkap dengan sang suami tercinta. Ada Aybie Suplig dan si Nyong yang makin bongsor Michael Rizal Singkoh. Tak ketinggalan, ibu-ibu teladan: Olive Runturambi, Olvian Pongilatong, Maya Rumagit dan ibu gembala yang selalu senyum, Selvana Baby Sumanti. Juga ada Meidy Tinangon yang rambutnya tak sebanyak dulu (hahahaha). Tak ketinggalan Tamura Wuntu yang lahir di SMANSA Tondano tapi besar di SMA YPKM (hehehe).

Malam itu, di Ho-Ho Bolevard, tersaji canda tawa, bincang-bincang, jeprat-jepret, cipika-cipiki hinga sajian makanan: bebe Tondano, sate kolombi, kolombi santang, milu bakar, mujair bakar, lobster Tondano plus nike, si mungil dengan populasi terbanyak di Danau Tondano.

Perut boleh kenyang namun hati belum kenyang. Masih banyak teman yang belum bersua.... masih banyak kisah yang belum terungkap... masih banyak makna yang belum terhisap... yang pasti suasana malam itu, membawa sadar, insan-insan muda (masih muda toch....hehehe) bahwa pertemanan itu indah...pertemanan itu perlu...pertemanan itu mulia...Begitulah manusia mahluk sosial. Yang pasti, mereka merasa saling butuh dan berharap saling topang, saling baku kase kuat, saling berbagi, merindu dan berdoa....

Hmmm, sampe baku dapa lagee friends.... GBU all. :-)



Kamis, 11 Juli 2013

GMM dan Jaringan Mawale Movement terbitkan buku: "MEMEREDEKAKAN TOU MINAHASA"

Buku “Mememerdekakan Tou Minahasa” Kumpulan Pemikiran Kaum Muda Minahasa

PENULIS DAN JUDUL TULISAN:
  • sebuah puisi  “I Will Not Sell My Minahasa” karya Candra Rororoh ini, 
  •  Matulandi Supit (Minahasa Dalam Gerak Zaman ), 
  • Riane Elean (Menafsir Ratapan Terakhir Sang Manguni), 
  • Daniel Kaligis (Minahasa, Mange Wisa Kou?), 
  • Ivan Kaunang (Merdeka(kah)Ke(budaya)an Minahasa?), 
  • Greenhill Weol ((Orang) Minahasa Harus Merdeka!), 
  • Meidy Y. Tinangon (Memerdekakan Tou Minahasa: Beberapa Pokok Pikiran), 
  • Yanny Marentek (Menemukan Kemerdekaan Hakiki Tou Minahasa:  Orang Muda Minahasa di Pentas Politik Praktis), 
  • Rikson Karundeng (Gereja Memerdekakan Tou Minahasa?: Sebuah Catatan Tentang Disorientasi Peran Gereja di Minahasa), 
  • Denni Pinontoan (Teologi Mapalus, Teologi Bersama Yang Membebaskan), 
  • Venly Massie (Spiritualitas Kristiani Dalam Kehidupan Bertani:  Kajian Teologis Peran Gereja Bagi Komunitas Petani), 
  • Ruth Wangkai (Pingkan Cermin Diri tou Minahasa: Upaya Menemukan Kembali Dignitas Tou Minahasa dalam Sosok Pingkan), 
  • Bodewyn Talumewo (Bangun Kebudayaan, Memerdekakan (Tou) Minahasa:  Sepenggal Kisah John F. malonda, Sastrawan-Budayawan Minahasa), 
  • Sofyan Jimmy Yosadi (Advokasi Terhadap Persoalan Tou, Tana’ dan Penanda Budaya Minahasa).

Senin, 08 Juli 2013

The Power of FOCUS

Benar, bahwa hidup ternyata adalah pilihan.
Yah... kita dihadapkan pada berbagai pilihan. Terkadang pilihan-pilihan tersebut membuat kita ingin memilih semua pilihan di depan mata kita, sehingga sulit bagi kita untuk memilih yang satu dan mengabaikan yang lain.

Namun, disaat kita tak mampu memilih, disinilah sumber masalah dalam dinamika hidup, utamanya dalam menyelesaikan tanggung jawab atau tugas kita. Kita bukan robot yang tak kenal lelah. Kita punya keterbatasan. Target yang banyak, memecah segala sumber daya kita sehingga potensial gagal !

Banyak orang memuji kami, ketika dianggap sukses menggelar Pemilukada Minahasa tahun 2012 yang lalu. Rivalitas yang ketat, tensi politik yang tinggi dan potensi tekanan dari berbagai penjuru, bukan menjadi hambatan.

Saya merenung, dan mengambil satu kesimpulan bahwa kalau kami dianggap sukses menggelar hajatan demokrasi tersebut itu karena kami fokus. Fokus berarti mencurahkan segala sumber daya pada satu titik target. Yah, sumber daya pikiran dan tindakan.

Secara pribadi, saya merenung. Benar juga, bahwa fokus menjadi salah satu penentu dalam menyelesaikan tugas. Pikiran dan segala daya upaya terpusat pada satu titik. Konsentrasi pada satu arah tanpa terpecah. Konsekwensinya, pilihan dan kesenangan yang lain harus dikorbankan. Secara pribadi saya terpaksa non aktif dari jabatan di kampus, mengurangi aktivitas dalam kegiatan organisasi. Bahkan, waktu untuk "orang-orang rumah" harus berkurang.

Itulah konsekwensi dari fokus. Membuang tawaran pilihan yang lain dan mengambil keputusan, bahwa kita memang harus fokus. Supaya konsentrasi kita terarah, bukannya terpecah. Fokus membantu kita melokalisir problema kerja. Lebih baik berhasil dalam satu target, daripada ingin mencapai banyak target namun semuanya gagal. Karena kita multifokus. So ? cobalah untuk fokus demi mencapai satu titik fokus, ttitik tujuan, titik capaian, titik sukses. Fokus !!!

Rabu, 13 Maret 2013

inilah DAPIL PEMILU ANGGOTA DPRD MINAHASA 2014

Sesuai amanat Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2012 tentang Pemilu DPR, DPD dan DPRD, Komisi Pemilihan Umum (KPU), Sabtu (9/3) menetapkan Daerah Pemilihan (Dapil) Anggota DPRD Provinsi dan DPRD  Kabupaten/Kota, yang dilengkapi dengan alokasi kursi masing-masing dapil Pemilu 2014, melalui Surat Keputusan KPU untuk masing-masing Provinsi. Berdasarkan hasil Pleno KPU RI yang dituangkan dalam Surat Keputusan KPU Nomor 126/Kpts/KPU/Tahun 2013 tertanggal 9 Maret 2013 tentang Penetapan Dapil dan Alokasi Kursi Anggota DPRD Provinsi Sulut dan DPRD Kabupaten Kota Se Sulut, yang ditandatangani Ketua KPU RI Husni Kamil Manik. 

Klik disini untuk informasi lengkap

Kamis, 31 Januari 2013

KPU-Dekab-Pemkab Proses SK JWS-Ivansa

Tahapan Pemilukada Minahasa masih terus berproses, dimana berdasarkan Surat Keputusan KPU Kabupaten Minahasa Nomor 4 Tahun 2012 tentang Tahapan Program dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilukada Minahasa, tahapan akan berakhir disaat pelantikan bupati dan wakil bupati terpilih 17 Maret 2013 nanti.


Sebagaimana diketahui, guliran proses Pemilukada baru saja melalui proses sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) di Mahkamah Konstitusi yang telah berakhir 18 Januari 2013 yang lalu.

Pasca putusan MK tersebut, maka dapat dikatakan penetapan JWS-Ivansa sebagai pasangan calon terpilih tidak bisa diganggu-gugat. Namun demikian, untuk benar-benar dinyatakan sah melalui seremoni pelantikan, JWS-Ivansa harus mengantungi Surat Keputusan Pelantikan. Dengan demikian mereka harus melalui tahapan proses pengurusan SK pelantikan tersebut.

Dalam rangka proses tersebut, 3 institusi yang berkompeten dalam pengurusan SK tersebut masing-masing KPU Kabupaten Minahasa, DPRD Kabupaten Minahasa dan Pemkab Minahasa Kamis (31/1) melaksanakan pertemuan di Kantor KPU Kabupaten Minahasa di kompleks Stadion Maesa Tondano. Tampak hadir dalam pertemuan di kantor yang baru saja diresmikan akhir Desember lalu tersebut, Ketua KPU Kabupaten Minahasa, Meidy Tinangon, SSi, MSi, Sekretaris DPRD Minahasa Royke Kaloh, Kabag Tata Pemerintahan Pemkab Minahasa, Meidy Rengkuan dan Sekretaris KPU Minahasa, DR. Meidy Malonda, MAP.

Menurut Ketua KPU Minahasa, Meidy Tinangon, SSi,MSi pasca putusan MK, pihaknya langsung menyampaikan pemberitahuan putusan MK sebagai salah satu syarat kelengkapan administratif pengurusan SK pelantikan. "Kamipun sampai esok hari akan menyiapkan lagi sekitar 19 item kelengkapan administratif yang wajib disiapkan untuk mengurus SK pelantikan", ungkap Tinangon.

Diantara berkas yang harus disiapkan, lagi menurut Tinangon adalah Berita Acara Rekapitulasi Perolehan Suara dan lampirannya, SK Penetapan perolehan suara, berita acara penetapan calon terpilih serta SK penetapan calon terpilih serta kelengkapan lainnya.

Sementara itu DPRD Kabupaten Minahasa harus menyiapkan keputusan DPRD tentang pengusulan pemberhentian Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah dan Surat Pengantar Hasil pemilihan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah.

Pemkab Minahasa sendiri senantiasa mensuport secara administratif. Kabag tata pemerintahan Pemkab dalam rapat tersebut menyebut pihaknya senantiasa berkoordinasi dengan Pemprov Sulut, dan nantinya semua berkas akan disampaikan kepada Gubernur Sulut untuk kemudian diproses bersama Pemkab, KPU dan DPRD di Kementerian Dalam Negeri.

Minggu, 27 Januari 2013

Tegakan Aturan, KPU Minahasa Berhentikan 16 PPK dan 1 PPS

         Setelah  melalui  berbagai  prrtimbangan, akhirnya Jumat pekan lalu (25/1) KPU Minahasa resmi mengambil sikap terhadap 18 orang  penyelenggara  Pemilukada yang trrbukti melanggar  Peraturan  perundang-undangan.

     Dari 18 orang tersebut,  15 orang  adalah  Ketua PPK, 1 orang anggota PPK, 1 orang Ketua PPK Dan 1 orang Ketua KPPS.
 
     Keputusan KPU Minahasa  diambil Dalam  Rapat Pleno yang hadiri 5 personil  KPU Minahasa, dimana kelimanya secara  bulat  menyepakati  tindakan yang diambil yaitu: memberhentikan  dengan  tidak hormat 16 orang Ketua Dan anggota PPK  Dan 1 orang Ketua PPS. Untuk 1 orang Ketua KPPS diputuskan bahwa yang bersangkutan tidak akan  diakomodir sebagai  penyelenggara Pemilu.

    Adapun pelanggaran yang dilakukan oleh  Ke 18 orang anggota penyelenggara Pemilu  adalah  dengan  menjadi saksi bagi  pihak Pemohon Dalam perkara Perselisihan Hasil  Pemilihan  Umum  (PHPU ) Di Mahkamah Konstitusi.  Sementara  institusi  yang membawahinya  yaitu KPU Minahasa  dalam perkara  ini dalam posisi sebagai  Termohon.

     Hal tersebut jelas  melanggar  Undang-undang  nomor  15 Tahun 2011 tentang Penyelenggara Pemilu  dan pasal 65 huruf b Peraturan KPU Nomor 16 Tahun 2010 tentang Pedoman tata cara pelaksanaan rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara dalam pemilihan umum kepala daerah dan wakil kepala daerah oleh panitia pemilihan kecamatan, komisi pemilihan umum kabupaten/kota, dan komisi pemilihan umum provinsi, serta penetapan calon terpilih, pengesahan pengangkatan, dan pelantikan, yang menyatakan bahwa: 
     Anggota KPU Provinsi dan/atau Anggota KPU Kabupaten/Kota, serta PPK, PPS, dan KPPS di wilayah kerjanya tidak dibenarkan menjadi saksi/saksi ahli dari pasangan calon sebagai pihak pemohon;
     Untuk pelaksanaan ketentuan tersebut KPU Kabupaten Minahasa telah melakukan pertemuan dan penjelasan perihal tersebut, kepada Ketua PPK pada tanggal 29 Desember 2012 dan telah mengingatkan melalui penyampaian surat edaran Nomor: 8/KPU-Kab-023.436239/I/2013 tanggal 5 Januari 2013;
Dengan demikian maka hal tersebut jelas merupakan  tindakan  yang  sengaja  dilakukan oleh oknum-oknum yang tidak loyal pada institusi.

Adapun Ketua PPK dan PPS yang diberhentikan dengan  tidak hormat adalah Ketua PPK  Di kecamatan : Pineleng, Tombulu, Tombariri, Tondano Utara,  Tondano Barat,  Tondano Timur,  Eris,  Remboken, Kakas, Lembea n Timur, Langowan Selatan,  Tompaso,  Kawangkoan,Kawangkoan, Kawangkoan Barat,  Dan Sonder. Sementara 1 orang anggota PPK berasal dari  Kecamatan Langowan Barat. 1orang ketua PPS  desa Tateli Weru  Pineleng. 

Dengan Keputusan ini, maka pekan ini 4 anggota PPK  yang tersisa akan memiliki Ketua PPK  yang baru.  Sebagai Ketua KPU Minahasa saya sangat menya yangkan Hal ini, karena  mereka  ini  adalah  PPK  yang berpengalaman.  Namun aturan,  integritas  Dan wibawa institusi  harus  ditegakan.

Sabtu, 19 Januari 2013

MK tolak semua dalil Pemohon, KPU Minahasa menangkan PHPU

Setelah melalui persidangan 5 Kali sejak 7 January lalu. Hari ini (18/1) jam 11.28 Wita Panel Majelis Hakim konstitusi MAHKAMAH KONSTITUSI Membacakan putusan perkara Perselisihan Hasil Pemilukada (PHPU) nomor 103/PHPU-X/2012 dengan Pemohon pasangan calon Careig N Runtu & Denny J Tombeng melawan KPU Kabupaten Minahasa selaku termohon. Dalam amar putusannya MK menolak permohonan Pemohon untuk seluruhnya. Majelis Hakim konstitusi berpendapat bahwa KPU Kabupaten Minahasa tidak melakukan pelanggaran seperti yang dituduhkan Pemohon. Surat KPU nomor 555 tanggal 10 Desember 2012 yang dituduhkan Pemohon sebagai pelanggaran, oleh Majelis Hakim konstitusi dianggap telah sesuai prosedur. Semua dalil Pemohon untuk seluruhnya ditolak Karena dianggap tidak memiliki kekuatan hukum. Dengan putusan ini, maka mempertegas bahwa KPU Kabupaten Minahasa telah melaksanakan Pemilukada sesuai prosedur.
J P N