Selasa, 23 Oktober 2018

Peraturan KPU dalam Hirarki Peraturan Perundang-undangan


Meidy Yafeth Tinangon, SSi., M.Si.
(Komisioner KPU Prov. Sulut 2018-2013 / 
Ketua Divisi Hukum Dan Pengawasan)


Perkembangan ketatanegaraan pasca beberapa kali amandemen UUD 1945 berimplikasi lahirnya lembaga-lembaga negara yang baru termasuk Komisi Pemilihan Umum (KPU) sebagai Lembaga negara independen / non struktural. Lahirnya Lembaga-lembaga negara juga diikuti dengan hadirnya perangkat regulasi sebagaimana perintah UUD atau Undang-undang. Diantara perangkat regulasi tersebut, untuk penyelenggaraan Pemilu kita sering mendengar Peraturan KPU (PKPU). Masih banyak pihak yang belum menyadari kedudukan dan peran PKPU padahal PKPU merupakan bagian hirarki Peraturan Perundang-undangan di negeri ini. Dimana sebenarnya posisi PKPU dalam Hirarki Peraturan Perundang-undangan di Republik ini?

Hirarki Peraturan Perundang-undangan
Terkait susunan atau hirarki peraturan perundang-undangan, awalnya menggunakan ketentuan Tap MPR No. III/MPR/2000, Tentang Sumber Hukum dan Tata Urutan Peraturan Perundang-undangan. Namun dalam perkembangan Tap MPR tersebut sudah tidak berlaku lagi berdasarkan Ketetapan MPR Nomor I/MPR/2003 yang dalam ketentuan Pasal 4 angka 4 menyebutkan bahwa Tap MPR Nomor III/MPR/2000 dinyatakan tetap berlaku sampai dengan terbentuknya Undang-Undang.  Dengan pengertian lain bahwa TAP MPR Nomor III/MPR/2000 memiliki sifat berlaku sementara, dan masa berlakunya habis, ketika Pembuat Undang-undang mengundangkan Undang-undang terkait tata urutan peraturan perundang-undangan.

Undang-Undang yang mengatur tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan yang substansinya turut mengatur tata urutan peraturan perundang-undangan telah terbentuk dengan diundangkannya Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004 Tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan, yang kemudian diganti dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 Tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan. Dengan demikian Ketetapan MPR Nomor III/MPR/2000 tidak berlaku lagi dan tidak bisa dijadikan rujukan.

Jenis dan hierarki Peraturan Perundang-undangan menurut ketentuan Pasal 7 ayat (1) Undang-undang Nomor 12 Tahun 2011 Tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan, sebagai berikut:

1.     Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2.     Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat;
3.     Undang-Undang / Peraturan Pemerintah  Pengganti  Undang-Undang; 
4.     Peraturan Pemerintah;
5.     Peraturan Presiden;
6.     Peraturan Daerah Provinsi; dan
7.     Peraturan Daerah Kabupaten/Kota.

Lho, ternyata PKPU tidak tercatat dalam ketentuan tentang hiraki peraturan perundang-undangan di atas. Memang jika kita hanya membaca ketentuan Pasal 7 ayat 1 UU 12 Tahun 2011, kita tidak akan menemukan frasa “peraturan KPU” di dalamnya.

Peraturan KPU sebagai  bagian dari hirarki peraturan perundang-undangan akan nyata dalam substansi Pasal selanjutnya, yaitu Pasal 8 ayat (1) dan ayat (2) UU 12 Tahun 2011. Ketentuan ayat 1 menyebutkan bahwa: jenis  Peraturan  Perundang-undangan  selain  sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1)  mencakup peraturan yang ditetapkan oleh Majelis  Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, Mahkamah Agung,  Mahkamah Konstitusi, Badan Pemeriksa Keuangan,  Komisi Yudisial, Bank Indonesia, Menteri, badan,  lembaga, atau komisi yang setingkat yang dibentuk dengan Undang-Undang atau Pemerintah atas perintah Undang-Undang, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, Gubernur, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota, Bupati/Walikota, Kepala  Desa atau yang setingkat.

Selanjunya ketentuan ayat 2 menyebutkan bahwa Peraturan Perundang-undangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diakui keberadaannya dan mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang diperintahkan oleh Peraturan Perundang-undangan yang lebih tinggi atau dibentuk berdasarkan kewenangan.

Berdasarkan ketentuan tersebut di atas, jelaslah bahwa PKPU dikategorikan sebagai peraturan yang ditetapkan oleh komisi yang setingkat yang dibentuk dengan Undang-Undang atau Pemerintah atas perintah Undang-Undang. Lebih lanjut, PKPU jelas diakui keberadaannya dan mempunyai kekuatan hukum mengikat karena diperintahkan oleh peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi dan dibentuk berdasarkan kewenangan yang diberikan Undang-undang kepada KPU.

PKPU merupakan bagian dari peraturan perundang-undangan yang menjadi kewenangan KPU untuk menyusunnya dalam rangka melaksanakan Pemilu. PKPU merupakan pelaksanaan peraturan perundang-undangan sebagaimana dimaksud Pasal 75 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan umum yang menyebutkan bahwa: “untuk menyelenggarakan Pemilu sebagaimana diatur dalam Undang-Undang ini, KPU membentuk Peraturan KPU dan Keputusan KPU. Peraturan KPU merupakan pelaksanaan peraturan perundang-undangan.”

Secara khusus Peraturan KPU Nomor 20 Tahun 2018 tentang  Pencalonan Anggota DPR, DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten / Kota yang menjadi bahan perdebatan dalam SPPU DIAKUI KEBERADAANYA dan mempunyai KEKUATAN HUKUM MENGIKAT, karena diperintahkan oleh Peraturan Perundang-undangan yang lebih tinggi atau dibentuk berdasarkan kewenangan (Jo. Pasal 8 ayat 2 UU No. 12 Tahun 2011; Pasal 75 ayat (1) dan ayat (2), Pasal 249 ayat (3) dan Pasal 257 ayat (3) UU No 7 Tahun 2017). Selain itu, Peraturan KPU Nomor 20 Tahun 2018 telah diundangkan dalam Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 834. Sifat “mengikat”  tersebut berarti harus dipatuhi oleh setiap warga negara maupun institusi yang terkait dengan Peraturan KPU Nomor 20 Tahun 2018 termasuk bakal calon anggota DPD, DPR dan DPRD dan seluruh Partai Politik Peserta Pemilu, Penyelenggara Pemilu (KPU, Bawaslu dan DKPP) serta stakeholder dan masyarakat umum.

Kewenangan Judicial Review
Apabila dalam pelaksanaannya ada warga negara atau institusi beranggapan bahwa terdapat Pasal-pasal dalam PKPU Nomor 20 Tahun 2018 yang bertentangan dengan Undang-undang, maka warga negara atau institusi yang merasa dirugikan dapat mengajukan uji materi (judicial review) PKPU ke Mahkamah Agung yang memiliki KOMPETENSI/ KEWENANGAN ABSOLUT untuk melakukan pengujian peraturan di bawah Undang-undang. Hanya Mahkamah Agung Republik Indonesia yang dapat menetapkan bahwa Peraturan KPU bertentangan dengan Undang-undang dan tidak berkekuatan hukum mengikat. Demi keadilan dalam Ketuhanan Yang Maha Esa, dalam suatu negara hukum, maka sewajarnyalah setiap warga negara menjunjung tinggi setiap peraturan perundang-undangan yang berlaku, sah dan berkekuatan hukum mengikat, termasuk PKPU.

Kompetensi / kewenangan absolut Mahkamah Agung untuk melakukan pengujian peraturan di bawah undang-undang terhadap undang-undang didasari pada ketentuan:

  1. Pasal 24A ayat (1) UUD 1945 yang menyebutkan bahwa: “Mahkamah Agung berwenang mengadili pada tingkat kasasi, menguji peraturan perundang-undangan di bawah UndangUndang terhadap Undang-Undang, dan mempunyai wewenang lainnya yang diberikan oleh Undang-Undang.”
  2. Pasal 20 ayat (2) huruf b Undang-undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman yang menyebutkan bahwa: “Mahkamah Agung berwenang: menguji peraturan perundang-undangan di bawah undang-undang terhadap undang-undang.”
  3. Pasal 9 ayat (2) UU Nomor 12 tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan perundang-undangan yang menyebutkan bahwa: “Dalam  hal  suatu  Peraturan  Perundang-undangan  di  bawah  Undang-Undang  diduga  bertentangan  dengan Undang-Undang,     pengujiannya     dilakukan     oleh Mahkamah Agung.”


Lebih spesifik terkait pengujian PKPU terhadap Undang-Undang, Pasal 76 ayat (1) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum mengatur bahwa: “Dalam hal Peraturan KPU bertentangan dengan Undang-undang ini, pengujiannya dilakukan oleh Mahkamah Agung.”

Rumusan pasal ini menegaskan bahwa Peraturan KPU dan (Juga) Peraturan Bawaslu yang kedudukannya setara (sebagai pelaksanaan Undang-Undang) hanya dapat dibatalkan melalui proses pengujian di Mahkamah Agung, sesuai kewenangan absolut yang dimilikinya. Sidang adjudikasi Sengketa Proses pemilihan Umum (SPPU)  juga tidak memiliki kewenangan untuk menguji atau menyatakan  bahwa peraturan KPU bertentangan dengan undang-undang.

Konsekwensi Hukum PKPU
Sebagai sebuah peraturan perundang-undangan yang jelas kedudukannya dalam hirarki peraturan perundang-undangan, serta sifatnya yang diakui dan mengikat, maka PKPU memiliki konsekwensi-konsekwensi bagi setiap masyarakat atau institusi yang terkait dengan PKPU.

Pihak pertama yang wajib hukumnya serta memiliki tanggung jawab moral untuk melaksanakan PKPU adalah KPU dan jajarannya. Tidak ada alasan bagi KPU dan jajarannya untuk mangkir dari pelaksanaan peraturan yang dibuatnya. Pelanggaran terhadap PKPU yang masih berlaku merupakan pelanggaran kode etik berat bagi setiap penyelenggara Pemilu.

Partai Politik harus memenuhi ketentuan dalam PKPU dan stakeholder terkait Pemilu lainnya juga wajib mengikuti PKPU untuk urusan teknis pelaksanaan Pemilu karena PKPU mengikat secara internal dan eksternal. Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) juga terikat dengan PKPU. Dalam proses pengawasannya, seyogyanya Bawaslu mengawasi apakah ketentuan-ketentuan dalam PKPU sebagai koridor hukum penyelenggaraan tahapan Pemilu dilaksanakan oleh KPU dan Peserta Pemilu atau tidak. Demikian halnya dalam proses adjudikasi Sengketa Proses Pemilihan Umum serta proses penyelesaian Pelanggaran Administrasi Pemilu, seyogyanyalah Bawaslu menggunakan PKPU sebagai acuan.

Pada prinsipnya, PKPU yang diakui kedudukannya,  sah dan bersifat mengikat tidak bisa diingkari oleh setiap warga negara apalagi oleh penyelenggara Pemilu. PKPU diadakan untuk menjadi acuan pelaksanaan teknis setiap tahapan sehingga tahapan Pemilu berlangsung sesuai asas tertib dan punya kepastian hukum. Dibutuhkan kesadaran hukum setiap warga negara untuk menaati peraturan perundang-undangan termasuk PKPU, jika kita ingin Pemilu berlangsung tertib sebagai pelaksanaan kedaulatan rakyat di negara demokrasi berdasarkan hukum…..

Salam demokrasi  !!!

*** Tulisan ini juga dimuat dalam: 

Senin, 23 Juli 2018

Cahya Ilahi

Menatap alam,
merenung akan
Tak ada yg pasti didepan sana
Hanya ada gambaran buram
Laut bergelombang
Awan hitam
Terik mentari

Namun selalu ada setitik cahaya
Hingga...
Ada asa yg menggumpal
Ada visi terlukis indah
Ada inspirasi tuk terobos kelam
Ada yakin membungkus nurani
Ada semangat merasuk raga
Ada  kiat membius otak

Karena
Cahya Ilahi
terobos pandang
Rasuki jiwa
Bisikan kata cinta Sang Khalik
bagi sobatNya

#pantaiBoroko060718 — at Pantai KUTA (kuala Utara) Boroko

Jumat, 30 Maret 2018

Darah, Dosa dan Pengampunan


Di Bukit Kalvari…
Darah itu mengalir dari tubuh Dia Tuhan yang menjadi manusia tak berdaya….
Di Bukit Golgota
Darah itu mengalir dari tubuh Sang Korban Penghapus Dosa…
Di Bukit Tengkorak…
Darah itu mengalir mengiring hembus nafas terakhir Sang Juruselamat…

Yah… Darah itu….
Tanda kasih Sang Khalik…
Pertanda pengorbanan…
Bukti tebus DOSA para pendosa !!!
Sebab tiada kasih tanpa pengorbanan
Tiada penebusan tanpa kasih dan pengorbanan…


Kini…Adakah mereka yang Kau tebus lunas berlaku kudus
N`tuk hargai darahMu Sang Penebus ???

Oh Penebus…. Kami mengaku….

Kini…. kami yang Kau tebus itu…
Sedang berdiri di bukit kesombongan dan keangkuhan
memeluk mesra ego, menepis empati tak berhati
Angkuh tanpa rasa, tanpa peduli, tanpa maaf…
Persetan dengan yang lain !!!
Aku adalah aku… mereka adalah mereka…

Tuhan… Kami mengaku…
Kini ….kami berdiri di Bukit  Kemewahan bertabur harta, Emas Permata
Nikmati senang dunia karena harta
Nikmati asyiknya bermain harta..
Korbankan sesama untuk harta ….
Gadaikan salib demi harta berbumbu cinta.…

Tuhan … Kami mengaku…
Kini … kami duduk di kursi empuk istana di bukit kekuasaan …
Nikmati empuk kursi raja yang kami rebut penuh kecurangan
Nikmati asyiknya berkuasa anggap hina rakyat jelata
Nikmati kekayaan karena jabatan …..
tak peduli halal atau haram..

Tuhan …. Kami mengaku….
Kini …. kami membangun keluarga di bukit kepalsuan cinta…
Bangun keluarga dalam sakralnya prosesi dan mewahnya pesta
Namun … lihatlah
Kini …. ego kalahan cinta memutus ikatan sakral itu….
Buah hati terlantar kehilangan kasih sayang
terbiar dan terbuai dan jatuh dipeluk narkoba dan nikmatnya godaan dunia
Ada berontak disana sini…. Ada durhaka disana sini…
Tiada doa dalam rumah, yang Kau harap jadi Gereja kecilMu
Tiada damai dalam keluarga, yang Kau harap jadi saksi KebangkitanMu

Tuhan…
Darah suciMu terbuang percuma…
meski kami berlagak kudus dalam jamuan kudus,
meneguk anggur hayati korban darahMu
Tubuhmu… kami siksa dengan tajamnya tombak dosa dan durhaka kami…
            Meski kami turut  mengunyah roti tak beragi simbol siksa tubuhMu
dalam sakralnya meja perjamuan…
SalibMu patah kami campakkan…
bahkan… hangus terbakar tersulut panasnya api dosa …
Kubur kosong itu hanya sekedar ornamen Paskah,
objek wisata tanpa makna, tanpa nilai seperti kosongnya hati kami….!!!

Tuhan…
Maukah Engkau datang lagi untuk kami salibkan biar bebas kami dari dosa ???
sambil  kami teriakan kata:
Salibkan Dia !! Salibkan Dia !!!

Ataukah …. kami yang harus salibkan diri… ???
Salibkan ego, keangkuhan, kesombongan diri…
Salibkan amarah, ketamakan, iri, dan dengki

Tuhan…sudikah Engkau ampuni dan baharui kami  ???
Hingga kami pulih dan layak di tahta kudusMu…
Hingga kami boleh berdiri tegar dalam dekap Roh-Mu di bukit Kasih Karunia …..
dan siap jadi saksi kebangkitan dan kemenanganMu…

Tuhan ampuni dan baharui kami ……


Meidy Tinangon
            Seper Watu, Rinegetan, 1 hari jelang Jumat Agung 2018
            Kamis, 29 Maret 2018

D O A

Bibir komat kamit 
Mata menutup rapat 
Kepala tunduk tak berdaya 
Rasa dan pikir melayang ke arah sorga sana 
Singgasana Sang Khalik 

Sadar .... 
Raga dan jiwa ini ada Yang Punya 
Ada Dia yang sanggup bri hidup pun mengambilnya kembali 
Yang sanggup 'bri roti puaskan lapar pun air penyembuh haus... 

Sadar …. 
Ada Sang Khalik Pengatur Hidup... 
Yang siap dengar keluh kesah 

Tak perlu rayuan 
Tak perlu paksaan, apalagi rupiah... 

Hanya nurani tulus memohon 
Dalam renung khusuk 
Meski, tanpa nada tanpa suara 
Hanya hati yang bisikan kata 
Penuh pinta dan harap... 

Ucapkan 'amin' tanda yakin 
Untuk sebuah DOA.. 

Tondano, 26 Maret 2018