Tampilkan postingan dengan label Opini. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Opini. Tampilkan semua postingan

Selasa, 19 Maret 2019

Jangan Kampanye di 3 Tempat ini!


Saat ini, aktivitas peserta Pemilu dalam tahapan kampanye semakin meningkat seiring dengan semakin dekatnya hari pemungutan suara 17 April 2019. Para kandidat atau tim kampanye hampir setiap hari memiliki agenda dalam rangka kampanye. Namun demikian, di lapangan ditemui berbagai macam pelanggaran terhadap larangan kampanye. Diantara larangan kampanye yang dilanggar oleh peserta Pemilu adalah larangan penggunaan fasilitas pemerintah, tempat ibadah, dan tempat pendidikan.

Pasal 280 ayat 1 huruf h Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum mengatur bahwa pelaksana, peserta dan Tim Kampanye Pemilu dilarang:  menggunakan fasilitas pemerintah, tempat ibadah, dan tempat pendidikan.

Undang-undang mengatur bahwa pelanggaran terhadap larangan kampanye di Tempat Pendidikan, Tempat Ibadah dan Fasilitas Pemerintah dikategorikan dalam 2 (dua) jenis pelanggaran yaitu administratif (Pasal 280 ayat 4) atau pidana (Pasal 521). 

Sanksi Administratif

Pengaturan sanksi administratif terhadap pelanggaran kampanye di tempat terlarang dalam  UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu diatur dalam Ketentuan Pasal 280 ayat (4) yang mengatur bahwa pelanggaran terhadap larangan ketentuan pada ayat (1) huruf c, huruf f, huruf g, huruf i, dan huruf j, dan ayat (2) merupakan tindak pidana Pemilu. Dalam ketentuan ini larangan pada Pasal 280 ayat 1 huruf a, huruf b, huruf d, huruf e, dan huruf h (Penggunaan Fasilitas pemerintah, tempat ibadah, dan tempat pendidikan ) tidak termasuk tindak pidana Pemilu. Pelanggaran oleh Pelaksana, Peserta dan Tim Kampanye yang bukan tindak pidana berarti termasuk kategori pelanggaran admnistrasi (juncto Pasal 460 ayat 1 dan 2).

Penanganan pelanggaran ketentuan Pasal 280 ayat (1) dari sisi penanganan pelanggaran administratif diatur dalam Ketentuan dalam Pasal 309 ayat (2) UU 7 Tahun 2017 yang mengatur bahwa dalam hal terdapat bukti permulaan yang cukup bahwa pelaksana kampanye, peserta kampanye, atau tim kampanye melakukan pelanggaran kampanye sebagaimana dimaksud Pasal 280 ayat (1) dan ayat (2) dalam pelaksanaan kampanye yang mengakibatkan terganggunya pelaksanaan Kampanye Pemilu di tingkat kelurahan/desa, Panwaslu Desa/Kelurahan menyampaikan laporan kepada PPS.

Selanjutnya, ketentuan Pasal 310 ayat (1) mewajibkan PPS menindaklanjuti temuan dan laporan pelanggaran Kampanye Pemilu di tingkat kelurahan / desa sebagaimana dimaksud Pasal 309 ayat (2) dengan:

a.      menghentikan pelaksanaan kampanye Peserta Pemilu yang bersangkutan yang terjadwal pada hari itu setelah mendapatkan persetujuan dari PPK;

b.      melaporkan kepada PPK dalam hal ditemukan bukti permulaan yang cukup tentang adanya tindak pidana Pemilu mengenai pelaksanaan Kampanye Pemilu;

c.       melarang pelaksana atau tim Kampanye Pemilu untuk melaksanakan Kampanye Pemilu berikutnya setelah mendapat persetujuan PPK; dan/atau

d.      melarang peserta Kampanye Pemilu untuk mengikuti Kampanye Pemilu berikutnya setelah mendapatkan persetujuan PPK.

Ketentuan ayat (2) mewajibkan PPK menindaklanjuti laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dengan melakukan tindakan penyelesaian sebagaimana diatur dalam Undang-undang.

Pola penanganan serupa, terhadap pelanggaran Pasal 280 ayat (1) dan ayat (2) diatur dalam Pasal 314 ayat (2) dan Pasal 315 ayat (1) untuk tingkat kecamatan, Pasal 318 untuk tingkat Kabupaten, Pasal 320 untuk tingkat Provinsi, dan Pasal 322 untuk tingkat nasional yang merupakan pola penanganan pelanggaran administratif dalam tahapan Kampanye Pemilu.

Ketentuan Pasal 280 ayat (4) di atas   diikuti KPU ketika menyusun Peraturan KPU Nomor 23 Tahun 2018 tentang Kampanye Pemilu, sebagaimana diubah terakhir dengan PKPU 33 Tahun 2018, sehingga pelanggaran tersebut dikecualikan sebagai tindak pidana Pemilu sesuai bunyi ketentuan Pasal 69 ayat (4) PKPU:

“Pelanggaran terhadap larangan ketentuan pada ayat (1) huruf a sampai dengan huruf j kecuali huruf h dan huruf h1, dan ayat (2) merupakan tindak pidana Pemilu”.

Hal serupa diatur Pasal 76 (1):

“Pelanggaran terhadap larangan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 69 ayat (1) huruf a sampai dengan huruf j kecuali huruf h, dan ayat (2) merupakan tindak pidana dan dikenai sanksi yang diatur dalam Undang-Undang mengenai Pemilu”

Selanjutnya dalam Pasal 76 ayat (3) diatur sanksi administratif: Pelanggaran terhadap larangan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 69 ayat (1) huruf h dikenai sanksi:

a.   peringatan tertulis walaupun belum menimbulkan gangguan; dan/atau

b.   penghentian kegiatan Kampanye di tempat terjadinya pelanggaran atau di suatu daerah yang dapat mengakibatkan gangguan terhadap keamanan yang berpotensi menyebar ke daerah lain.

Sanksi Pidana

Apabila ditemukan bukti permulaan yang cukup tentang adanya tindak pidana Pemilu mengenai pelaksanaan kampanye, maka temuan dan laporan Panwaslu Desa/Kelurahan kepada PPS dilaporkan kepada PPK, kemudian PPK menindaklanjuti laporan dengan melakukan penyelesaian sebagaimana diatur dalam Undang-undang (Pasal 310 ayat 2). Penyelesaian dimaksud adalah dengan meneruskan laporan dugaan pelanggaran pidana kepada Panwaslu Kecamatan sesuai kewenangannya. Hal serupa perlu dilakukan KPU Kabupaten/Kota terhadap laporan PPK sebagaimana diatur Pasal 315 ayat (1) huruf b dan ayat (2).

Ketentuan pidana terhadap pelanggaran kampanye di tempat terlarang, diatur dalam ketentuan Pasal 521 UU 7 tahun 2017 yang mengamanatkan  bahwa:

“setiap pelaksana, peserta, dan/atau tim Kampanye Pemilu yang dengan sengaja melanggar larangan pelaksanaan kampanye Pemilu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 280 ayat (1) huruf a, huruf b, huruf c, huruf d, huruf e, huruf f, huruf g, huruf h, huruf i, atau huruf j dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun dan denda paling banyak Rp 24.000.000,00.(dua puluh empat juta rupiah)”.

Selain sanksi Pidana sebagaimana diatur Pasal 521, pelanggaran terhadap larangan kampanye sebagaimana diatur dalam Pasal 280, juga memiliki konsekwensi sanksi administratif lanjutan sebagaimana diatur pasal 285 yaitu:

“putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap terhadap pelanggaran sebagaimana dimaksud dalam pasal 280 dan Pasal 284 yang dikenai kepada pelaksana Kampanye Pemilu anggota DPR, DPD, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota yang berstatus sebagai calon anggota DPR, DPD, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota digunakan sebagai dasar KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota mengambil tindakan berupa:

a. pembatalan nama calon anggota DPR, DPD, DPRD provinsi dan DPRD kabupaten/kota dari daftar calon tetap; atau

b. pembatalan penetapan calon anggota DPR, DPD, DPRD provinsi dan DPRD kabupaten/kota sebagai calon terpilih”.


Selasa, 23 Oktober 2018

Peraturan KPU dalam Hirarki Peraturan Perundang-undangan


Meidy Yafeth Tinangon, SSi., M.Si.
(Komisioner KPU Prov. Sulut 2018-2013 / 
Ketua Divisi Hukum Dan Pengawasan)


Perkembangan ketatanegaraan pasca beberapa kali amandemen UUD 1945 berimplikasi lahirnya lembaga-lembaga negara yang baru termasuk Komisi Pemilihan Umum (KPU) sebagai Lembaga negara independen / non struktural. Lahirnya Lembaga-lembaga negara juga diikuti dengan hadirnya perangkat regulasi sebagaimana perintah UUD atau Undang-undang. Diantara perangkat regulasi tersebut, untuk penyelenggaraan Pemilu kita sering mendengar Peraturan KPU (PKPU). Masih banyak pihak yang belum menyadari kedudukan dan peran PKPU padahal PKPU merupakan bagian hirarki Peraturan Perundang-undangan di negeri ini. Dimana sebenarnya posisi PKPU dalam Hirarki Peraturan Perundang-undangan di Republik ini?

Hirarki Peraturan Perundang-undangan
Terkait susunan atau hirarki peraturan perundang-undangan, awalnya menggunakan ketentuan Tap MPR No. III/MPR/2000, Tentang Sumber Hukum dan Tata Urutan Peraturan Perundang-undangan. Namun dalam perkembangan Tap MPR tersebut sudah tidak berlaku lagi berdasarkan Ketetapan MPR Nomor I/MPR/2003 yang dalam ketentuan Pasal 4 angka 4 menyebutkan bahwa Tap MPR Nomor III/MPR/2000 dinyatakan tetap berlaku sampai dengan terbentuknya Undang-Undang.  Dengan pengertian lain bahwa TAP MPR Nomor III/MPR/2000 memiliki sifat berlaku sementara, dan masa berlakunya habis, ketika Pembuat Undang-undang mengundangkan Undang-undang terkait tata urutan peraturan perundang-undangan.

Undang-Undang yang mengatur tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan yang substansinya turut mengatur tata urutan peraturan perundang-undangan telah terbentuk dengan diundangkannya Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004 Tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan, yang kemudian diganti dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 Tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan. Dengan demikian Ketetapan MPR Nomor III/MPR/2000 tidak berlaku lagi dan tidak bisa dijadikan rujukan.

Jenis dan hierarki Peraturan Perundang-undangan menurut ketentuan Pasal 7 ayat (1) Undang-undang Nomor 12 Tahun 2011 Tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan, sebagai berikut:

1.     Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2.     Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat;
3.     Undang-Undang / Peraturan Pemerintah  Pengganti  Undang-Undang; 
4.     Peraturan Pemerintah;
5.     Peraturan Presiden;
6.     Peraturan Daerah Provinsi; dan
7.     Peraturan Daerah Kabupaten/Kota.

Lho, ternyata PKPU tidak tercatat dalam ketentuan tentang hiraki peraturan perundang-undangan di atas. Memang jika kita hanya membaca ketentuan Pasal 7 ayat 1 UU 12 Tahun 2011, kita tidak akan menemukan frasa “peraturan KPU” di dalamnya.

Peraturan KPU sebagai  bagian dari hirarki peraturan perundang-undangan akan nyata dalam substansi Pasal selanjutnya, yaitu Pasal 8 ayat (1) dan ayat (2) UU 12 Tahun 2011. Ketentuan ayat 1 menyebutkan bahwa: jenis  Peraturan  Perundang-undangan  selain  sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1)  mencakup peraturan yang ditetapkan oleh Majelis  Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, Mahkamah Agung,  Mahkamah Konstitusi, Badan Pemeriksa Keuangan,  Komisi Yudisial, Bank Indonesia, Menteri, badan,  lembaga, atau komisi yang setingkat yang dibentuk dengan Undang-Undang atau Pemerintah atas perintah Undang-Undang, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, Gubernur, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota, Bupati/Walikota, Kepala  Desa atau yang setingkat.

Selanjunya ketentuan ayat 2 menyebutkan bahwa Peraturan Perundang-undangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diakui keberadaannya dan mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang diperintahkan oleh Peraturan Perundang-undangan yang lebih tinggi atau dibentuk berdasarkan kewenangan.

Berdasarkan ketentuan tersebut di atas, jelaslah bahwa PKPU dikategorikan sebagai peraturan yang ditetapkan oleh komisi yang setingkat yang dibentuk dengan Undang-Undang atau Pemerintah atas perintah Undang-Undang. Lebih lanjut, PKPU jelas diakui keberadaannya dan mempunyai kekuatan hukum mengikat karena diperintahkan oleh peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi dan dibentuk berdasarkan kewenangan yang diberikan Undang-undang kepada KPU.

PKPU merupakan bagian dari peraturan perundang-undangan yang menjadi kewenangan KPU untuk menyusunnya dalam rangka melaksanakan Pemilu. PKPU merupakan pelaksanaan peraturan perundang-undangan sebagaimana dimaksud Pasal 75 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan umum yang menyebutkan bahwa: “untuk menyelenggarakan Pemilu sebagaimana diatur dalam Undang-Undang ini, KPU membentuk Peraturan KPU dan Keputusan KPU. Peraturan KPU merupakan pelaksanaan peraturan perundang-undangan.”

Secara khusus Peraturan KPU Nomor 20 Tahun 2018 tentang  Pencalonan Anggota DPR, DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten / Kota yang menjadi bahan perdebatan dalam SPPU DIAKUI KEBERADAANYA dan mempunyai KEKUATAN HUKUM MENGIKAT, karena diperintahkan oleh Peraturan Perundang-undangan yang lebih tinggi atau dibentuk berdasarkan kewenangan (Jo. Pasal 8 ayat 2 UU No. 12 Tahun 2011; Pasal 75 ayat (1) dan ayat (2), Pasal 249 ayat (3) dan Pasal 257 ayat (3) UU No 7 Tahun 2017). Selain itu, Peraturan KPU Nomor 20 Tahun 2018 telah diundangkan dalam Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 834. Sifat “mengikat”  tersebut berarti harus dipatuhi oleh setiap warga negara maupun institusi yang terkait dengan Peraturan KPU Nomor 20 Tahun 2018 termasuk bakal calon anggota DPD, DPR dan DPRD dan seluruh Partai Politik Peserta Pemilu, Penyelenggara Pemilu (KPU, Bawaslu dan DKPP) serta stakeholder dan masyarakat umum.

Kewenangan Judicial Review
Apabila dalam pelaksanaannya ada warga negara atau institusi beranggapan bahwa terdapat Pasal-pasal dalam PKPU Nomor 20 Tahun 2018 yang bertentangan dengan Undang-undang, maka warga negara atau institusi yang merasa dirugikan dapat mengajukan uji materi (judicial review) PKPU ke Mahkamah Agung yang memiliki KOMPETENSI/ KEWENANGAN ABSOLUT untuk melakukan pengujian peraturan di bawah Undang-undang. Hanya Mahkamah Agung Republik Indonesia yang dapat menetapkan bahwa Peraturan KPU bertentangan dengan Undang-undang dan tidak berkekuatan hukum mengikat. Demi keadilan dalam Ketuhanan Yang Maha Esa, dalam suatu negara hukum, maka sewajarnyalah setiap warga negara menjunjung tinggi setiap peraturan perundang-undangan yang berlaku, sah dan berkekuatan hukum mengikat, termasuk PKPU.

Kompetensi / kewenangan absolut Mahkamah Agung untuk melakukan pengujian peraturan di bawah undang-undang terhadap undang-undang didasari pada ketentuan:

  1. Pasal 24A ayat (1) UUD 1945 yang menyebutkan bahwa: “Mahkamah Agung berwenang mengadili pada tingkat kasasi, menguji peraturan perundang-undangan di bawah UndangUndang terhadap Undang-Undang, dan mempunyai wewenang lainnya yang diberikan oleh Undang-Undang.”
  2. Pasal 20 ayat (2) huruf b Undang-undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman yang menyebutkan bahwa: “Mahkamah Agung berwenang: menguji peraturan perundang-undangan di bawah undang-undang terhadap undang-undang.”
  3. Pasal 9 ayat (2) UU Nomor 12 tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan perundang-undangan yang menyebutkan bahwa: “Dalam  hal  suatu  Peraturan  Perundang-undangan  di  bawah  Undang-Undang  diduga  bertentangan  dengan Undang-Undang,     pengujiannya     dilakukan     oleh Mahkamah Agung.”


Lebih spesifik terkait pengujian PKPU terhadap Undang-Undang, Pasal 76 ayat (1) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum mengatur bahwa: “Dalam hal Peraturan KPU bertentangan dengan Undang-undang ini, pengujiannya dilakukan oleh Mahkamah Agung.”

Rumusan pasal ini menegaskan bahwa Peraturan KPU dan (Juga) Peraturan Bawaslu yang kedudukannya setara (sebagai pelaksanaan Undang-Undang) hanya dapat dibatalkan melalui proses pengujian di Mahkamah Agung, sesuai kewenangan absolut yang dimilikinya. Sidang adjudikasi Sengketa Proses pemilihan Umum (SPPU)  juga tidak memiliki kewenangan untuk menguji atau menyatakan  bahwa peraturan KPU bertentangan dengan undang-undang.

Konsekwensi Hukum PKPU
Sebagai sebuah peraturan perundang-undangan yang jelas kedudukannya dalam hirarki peraturan perundang-undangan, serta sifatnya yang diakui dan mengikat, maka PKPU memiliki konsekwensi-konsekwensi bagi setiap masyarakat atau institusi yang terkait dengan PKPU.

Pihak pertama yang wajib hukumnya serta memiliki tanggung jawab moral untuk melaksanakan PKPU adalah KPU dan jajarannya. Tidak ada alasan bagi KPU dan jajarannya untuk mangkir dari pelaksanaan peraturan yang dibuatnya. Pelanggaran terhadap PKPU yang masih berlaku merupakan pelanggaran kode etik berat bagi setiap penyelenggara Pemilu.

Partai Politik harus memenuhi ketentuan dalam PKPU dan stakeholder terkait Pemilu lainnya juga wajib mengikuti PKPU untuk urusan teknis pelaksanaan Pemilu karena PKPU mengikat secara internal dan eksternal. Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) juga terikat dengan PKPU. Dalam proses pengawasannya, seyogyanya Bawaslu mengawasi apakah ketentuan-ketentuan dalam PKPU sebagai koridor hukum penyelenggaraan tahapan Pemilu dilaksanakan oleh KPU dan Peserta Pemilu atau tidak. Demikian halnya dalam proses adjudikasi Sengketa Proses Pemilihan Umum serta proses penyelesaian Pelanggaran Administrasi Pemilu, seyogyanyalah Bawaslu menggunakan PKPU sebagai acuan.

Pada prinsipnya, PKPU yang diakui kedudukannya,  sah dan bersifat mengikat tidak bisa diingkari oleh setiap warga negara apalagi oleh penyelenggara Pemilu. PKPU diadakan untuk menjadi acuan pelaksanaan teknis setiap tahapan sehingga tahapan Pemilu berlangsung sesuai asas tertib dan punya kepastian hukum. Dibutuhkan kesadaran hukum setiap warga negara untuk menaati peraturan perundang-undangan termasuk PKPU, jika kita ingin Pemilu berlangsung tertib sebagai pelaksanaan kedaulatan rakyat di negara demokrasi berdasarkan hukum…..

Salam demokrasi  !!!

*** Tulisan ini juga dimuat dalam: 

Selasa, 15 September 2015

Kampanye Pilkada: 101 Hari Meraih Simpati dalam Bingkai Regulasi


Oleh:
Meidy Yafeth Tinangon
(Ketua Komisi Pemilihan Umum  Kabupaten Minahasa)

Terhitung sejak 27 Agustus 2015 atau 3 hari setelah penetapan  pasangan calon (24 Agustus 2015), tahapan  kampanye Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak tahap pertama  di negeri ini resmi dimulai. Termasuk dalam arak-arakan ini adalah kampanye Pilgub Sulut dan Pilbup/Pilwako di 7 daerah Kabupaten/Kota  di Sulut. Masa menjual visi, misi dan program untuk menarik simpati rakyat pemilih ini, akan bergulir hingga 5 Desember 2015. Jika dihitung sesuai hari kalender maka kontestan Pilkada punya waktu 101 hari untuk berjuang meraih simpati rakyat yang memiliki hak pilih. Sebuah rentang waktu yang cukup panjang.
Jika dibandingkan dengan kampanye Pilkada-pilkada sebelumnya yang diatur dengan Undang-undang Nomor 32 tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah dan perubahannya, Undang-undang Nomor 12 tahun 2008, masa kampanye hanya diberikan rentang waktu 14 hari atau 2 minggu.
Waktu yang panjang untuk berkampanye dalam  kurun  waktu sekitar 3 bulan lebih ini sebenarnya untuk mengakomodir hasrat calon yang ingin langsung tancap gas  berkampanye segera setelah penetapan calon, dan juga so pasti untuk memberi ruang yang luas bagi kandidat dalam menyampaikan visi-misi dan program apabila terpilih.

Gerakan Ayo Kerja dan Tantangan Unemployment


Oleh: Meidy Yafeth Tinangon

Beberapa waktu  lalu, pemerintah  kita mencanangkan Gerakan Ayo Kerja, yang juga menjadi tema peringatan HUT Kemerdekaan negeri ini yang ke -70.  Pemaknaan dari tema tersebut, kaitannya dengan kemerdekaan adalah berkaitan dengan kemerdekaan substansial yang terkandung dalam tujuan berbangsa: masyarakat adil dan makmur. Yah, masyarakat adil makmur atau kemerdekaan substansial rakyat, akan ditentukan oleh satu kata kerja yaitu kerja ! Simpelnya, mau merdeka (makmur, sejahtera), no other way, harus kerja !!!
Namun , Gerakan Ayo Kerja diakui  penuh dengan tantangan. Karena, jika kita bicara tentang kerja maka akan sangat berhubungan dengan kontra kondisinya yaitu pengangguran (unemployment). Ajakan singkat: ayo kerja menurut hemat penulis, pertama-tama ditujukan kepada warga yang tidak bekerja alias nganggur, kemudian kepada mereka yang bekerja, dengan maksud untuk tetap bekerja keras dan cerdas.
Pengangguran, jelas merupakan tantangan bagi gerakan ayo kerja. Di Sulawesi Utara, berdasarkan data BPS Sulut sebagaimana diekspos metrotvnews.com (7/5) menguraikan bahwa hingga  Februari 2015 jumlah pengangguran di Sulut mengalami kenaikan sebanyak 22,6 ribu orang jika dibandingkan jumlah pengangguran pada Februari 2014.
Pengangguran Sulut Februari 2015 tercatat bertambah 18,4 ribu jika dibandingkan dengan Februari 2014. Hingga Februari 2015 jumlah pengangguran Sulut mencapai 102,6 ribu orang lebih tinggi jika dibandingkan dengan posisi yang sama tahun lalu yang hanya 84,2 ribu orang.
Kondisi di atas, tentu saja menjadi keprihatinan bersama dan menjadi tantangan bagi bangsa Indonesia pasca 70 tahun merdeka. Angka tersebut akan bertambah jika tidak ditangani secara serius. Mengingat setiap tahun, jumlah angkatan kerja terus bertambah sementara ketersediaan lapangan kerja belum bisa dipastikan.
Dalam konteks ini, maka Gerakan Ayo Kerja harus memberikan perhatian kepada beberapa hal sebagai berikut:

Kamis, 23 Juli 2015

KNPI: Unifying Force, Agent of Change, Problem Solver & Cadre School








Beberapa catatan reflektif yang sekiranya bisa menjadi bahan refleksi atau paling tidak bisa menstimulus sebuah dialektika (tesis-antitesis) konseptual yang nantinya akan bermuara pada sintesis baru berwujud pemetaan posisi kekinian organisasi, catatan-catatan rekomendasi dan pokok-pokok program umum organisasi dalam kekinian dan keakanan organisasi wadah berhimpun ini.

§  Refleksi Positioning KNPI: dimana dan mau kemana ?
Pertanyaan ini adalah pertanyaan mendasar dalam sebuah konteks refleksi. Hal mana tersirat harapan agar supaya KNPI dalam setiap periodisasi kepemimpinan memahami posisi kekiniannya dan kemudian punya visi dan strategi yang jelas atau “tahu dimana tempat yang akan dituju” serta “mengerti jalan mana yang akan ditempuh untuk menuju tempat tersebut”.
Menurut hemat kami, “mau kemana KNPI ?” sangat tergantung dari positioning organisasi dan kemampuan membaca kebutuhan organisasi dan trend-trend serta tantangan kedepan dari lingkungan strategis organisasi.
Menyangkut positioning, menurut hemat kami, perlu dilihat dari perspektif sebagai berikut:

1.      Pola interaksi KNPI-OKP.
Saat ini nampak bahwa KNPI saat ini belum mampu mengaktualisasikan diri secara utuh sebagai wadah berhimpun OKP. Dalam pandangan objektif, harus jujur diakui bahwa OKP hanya “bersentuhan” dengan wadahnya di saat KONGRES/MUSPROV/MUSKAB sampai berhasil mensuport kadernya dalam kepengurusan. Setelah itu, pola relasi OKP dan KNPI sebagai wadah berhimpun OKP lenyap. Termasuk, dapat dikatakan bahwa pasca Musyawarah, OKP tidak lagi melakukan interaksi dengan “wadah”nya. Sehingga support OKP terhadap KNPI menjadi lemah, demikian juga kontribusi KNPI sebagai wadah berhimpun terhadap OKP menjadi rendah. Padahal nota bene anggota KNPI dalam konteks sebagai wadah berhimpun, adalah OKP-OKP. Jika kondisi seperti ini dibiarkan maka bisa muncul pertanyaan: Untuk apa OKP-OKP berhimpun dalam wadah KNPI ? Ini menjadi tantangan kedepan, apalagi saat ini bukan zamannya lagi “wadah tunggal”, yang membuka kran kebebasan berhimpun sehingga bisa menghasilkan wadah berhimpun yang baru.
Jika pola ini mampu diubah, maka KNPI bukan hanya sekdar disebut organisasi besar karena namanya yang cenderung semu, tetapi menjadi organisasi besar karena relasi fungsional yang terjalin baik. Kita semua mengimpikan melalui pola relasi yang lebih baik antar KNPI dan OKP maka akan banyak potensi yang menjadi lebih berdaya dan banyak jiwa yang diselamatkan dari ancaman the lost generation, yang berarti banyak yang di”hidup”kan (tumou tou).

2.      Kondisi kekinian pemuda.
Problematika pemuda harus menjadi bagian dari concern KNPI, karena pada hakekatnya seluruh pemuda adalah anggota OKP dan anggota KNPI sebagai wadah berhimpun. Problematika sosial pemuda seperti: pengangguran, akses terhadap pendidikan yang lebih tinggi, kemiskinan dan persoalan lain harus mampu diselami oleh KNPI. Jika pemuda menghadapi masalah, maka itu berarti adalah juga masalah KNPI. Sehingga KNPI harus menjadi problem solver terhadap problematika pemuda bahkan masyarakat dan lingkungan hidup.

3.      Pola relasi dengan pemerintah.
Sampai saat ini kita masih sepakat menyebut “KNPI sebagai mitra pemerintah yang kritis”. Bermitra dengan pemerintah berarti ada suatu interaksi yang positif-konstruktif (membangun). Dalam konteks bermitra,  KNPI mengharapkan support pemerintah terhadap programnya, tetapi juga KNPI diharapkan mensuport program pemerintah, sehingga terjadi sinergi dalam membangun Minahasa. Namun demikian, pola support KNPI juga harus nampak dalam bentuk kritis-konstruktif-solutif-kreatif-intelektualis. Dalam pengertian KNPI tidak boleh membiarkan adanya kebijakan yang kurang produktif bagi masyarakat, dan dalam ketulusan hendak membantu pemerintah sebagai mitra, maka KNPI harus memberikan masukan kritis tetapi membangun dan dimotivasi oleh niat yang positif dengan cara-cara yang bermartabat, dan harus mampu meberikan solusi alternatif lewat pemikiran-pemikiran kreatif sebagai hasil pergumulan atau refleksi intelektual kaum muda.

4.      Internal-external Positioning.
Aspek internal berupa kekuatan (strength) dan kelemahan (weakness) serta aspek eksternal seperti peluang (opportunity) dan tantangan (threath) harus diinventarisir dan dianalisa untuk kemudian kita mampu menentukan posisi yang jelas serta strategi yang sistematis-efektif.

§  Proyeksi dan Harapan Program Strategis
Dari positioning sederhana di atas, maka KNPI kiranya harus memposisikan diri sebagai:

Pertama, Kekuatan Pemersatu (Unifying Force) dengan melakukan rekrutmen kepengurusan DPD KNPI dan Pengurus Kecamatan serta kepanitiaan dengan prinsip semua OKP yang berhimpun harus terakomodir, melakukan koordinasi rutin OKP dan KNPI sebagai wadah berhimpun, memberikan pelimpahan tugas-tugas kepada OKP sesuai kompetensi OKP serta mengagendakan forum-forum atau event yang mempersatukan seluruh elemen kepemudaan.
           
Kedua, sebagai Agen Perubahan (Agent of Change), dengan melakukan kajian rutin terhadap kebijakan publik (Public policy) dan memberikan alternatif solusi terhadap permasalahan sosial maupun lingkungan hidup dan mengkritisi kebijakan pemerintah sebagai bagian dari support KNPI terhadap pemerintah.

Ketiga, menjadi pemberi solusi terhadap masalah kebangsaan (Problem Solver) dengan melakukan inventarisasi problematika pemuda dan masyarakat umumnya serta menentukan program yang sesuai dengan kebutuhan / problematika yang dihadapi pemuda atau program yang bisa menjadi solusi terhadap problematika empirik.

Keempat, mewujudkan KNPI sebagai sekolah kader (cadre shool) dengan menetapkan pola kaderisasi pemuda termasuk bagaimana peran OKP dalam sistem kaderisasi di KNPI dan melakukan pendidikan kader di berbagai bidang secara sistematis yang terinstitusionalisasi dalam “Youth Center” atau “Sekolah Kader” atau apapun namanya, yang akan menjadi pusat pemikiran dan pusat penggodokan kader pemuda di bumi nyiur melambai dalam berbagai bidang.

Demikian catatan singkat ini, semoga dapat turut menjadi stimulus berpikir dalam dialektika dinamika kepemudaan di Sulawesi Utara. Dirgahayu KNPI  !!!



Meidy Y. Tinangon, S.Si.,M.Si.
(Pendiri dan Ketua Dewan Penggerak - Gerakan Minahasa Muda (GMM) 28 Oktober 2008;
Sekretaris DPD KNPI Minahasa Masa Bakti 2002-2005;
Wakil Ketua MPI KNPI Minahasa 2008-2011; Wakil Ketua KNPI Sulut 2014-2016)





Senin, 08 Juli 2013

The Power of FOCUS

Benar, bahwa hidup ternyata adalah pilihan.
Yah... kita dihadapkan pada berbagai pilihan. Terkadang pilihan-pilihan tersebut membuat kita ingin memilih semua pilihan di depan mata kita, sehingga sulit bagi kita untuk memilih yang satu dan mengabaikan yang lain.

Namun, disaat kita tak mampu memilih, disinilah sumber masalah dalam dinamika hidup, utamanya dalam menyelesaikan tanggung jawab atau tugas kita. Kita bukan robot yang tak kenal lelah. Kita punya keterbatasan. Target yang banyak, memecah segala sumber daya kita sehingga potensial gagal !

Banyak orang memuji kami, ketika dianggap sukses menggelar Pemilukada Minahasa tahun 2012 yang lalu. Rivalitas yang ketat, tensi politik yang tinggi dan potensi tekanan dari berbagai penjuru, bukan menjadi hambatan.

Saya merenung, dan mengambil satu kesimpulan bahwa kalau kami dianggap sukses menggelar hajatan demokrasi tersebut itu karena kami fokus. Fokus berarti mencurahkan segala sumber daya pada satu titik target. Yah, sumber daya pikiran dan tindakan.

Secara pribadi, saya merenung. Benar juga, bahwa fokus menjadi salah satu penentu dalam menyelesaikan tugas. Pikiran dan segala daya upaya terpusat pada satu titik. Konsentrasi pada satu arah tanpa terpecah. Konsekwensinya, pilihan dan kesenangan yang lain harus dikorbankan. Secara pribadi saya terpaksa non aktif dari jabatan di kampus, mengurangi aktivitas dalam kegiatan organisasi. Bahkan, waktu untuk "orang-orang rumah" harus berkurang.

Itulah konsekwensi dari fokus. Membuang tawaran pilihan yang lain dan mengambil keputusan, bahwa kita memang harus fokus. Supaya konsentrasi kita terarah, bukannya terpecah. Fokus membantu kita melokalisir problema kerja. Lebih baik berhasil dalam satu target, daripada ingin mencapai banyak target namun semuanya gagal. Karena kita multifokus. So ? cobalah untuk fokus demi mencapai satu titik fokus, ttitik tujuan, titik capaian, titik sukses. Fokus !!!

Sabtu, 18 Februari 2012

Pilkada dan Kebebasan Memilih dalam Perspektif Kristiani


Harapan kita bersama sebagai wujud pelaksanaan demokrasi, maka Pemilihan Umum Kepala Daerah (Pemilukada) akan menjadi sarana penyelenggaraan kedaulatan rakyat, dimana rakyat benar-benar berdaulat penuh untuk menentukan siapa pemimpinnya.
Untuk bisa disebut berdaulat penuh, maka faktor kebebasan dalam menentukan pilihan tentu saja menjadi faktor penentu. Karena pentingnya faktor kebebasan itu maka kita telah lama diperkenalkan dengan sistem atau sifat Pemilu yang langsung, umum, bebas dan rahasia (LUBER) sebagaimana termaktub dalam konstitusi kita UUD 1945 pasal 22 E, hal mana khusus untuk pemilihan umum kepala daerah diatur dalam Pasal 56 ayat 1 UU Nomor  32 tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah yang menyatakan bahwa: “Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah dipilih dalam satu pasangan calon yang dilaksanakan secara demokratis berdasarkan asas langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil”.
Meskipun telah tersurat dalam konstitusi dan undang-undang kita, namun yang petut dipertanyakan adalah bagaimana kebebasan dalam perspektif kristiani? Apakah kita benar-benar bebas dalam menentukan pilihan politiknya ? 

Senin, 13 Februari 2012

Peran Serta Pemuda Dalam Penyelamatan Lingkungan

(Disampaikan pada session diskusi Kampoeng Bumi Perkemahan Pemuda GMIM 28 Juni-3 Juli 2011 di Danowudu-Bitung)
 ------------------------
Oleh:
Meidy Y. Tinangon, M.Si.

  •  Introduksi: “menggeser paradigma, merajut aksi”
Ada sebuah kisah tentang Kapal Titanic. Kapal yang besar dan megah di masanya. Kapal yang dianggap paling besar, paling kuat, paling megah, paling hebat ! Tak seorangpun meragukan kemampuan dari kapal tersebut. Tak ada yang berpikiran bahwa kapal yang hebat tersebut suatu saat akan tenggelam. Tak ada yang memusingkan diri dengan hal tersebut.   Dalam perjalanan tersebut, orang – orang sibuk dengan kesenangan bahkan pesta. Namun apa yang terjadi ? Suatu saat kapal mengalami masalah akibat bongkahan es di laut, kapal sudah mulai tenggelam perlahan namun orang masih sibuk dengan urusan kesenangan masing-masing. Hingga akhirnya kapal pun tenggelam dengan korban jiwa yang besar.
 -------
Dalam hubungan dengan topik bahasan kita, pandangan orang-orang terhadap kapal Titanic ini sama dengan cara pandang kita terhadap bumi atau lingkungan hidup kita.

Senin, 27 Juni 2011

Bergaul dengan Konflik

Belajar Memahami Konflik & Cara Mengelolahnya
By:
Meidy Y. Tinangon
·     Introduksi
KONFLIK, sering dianggap sebagai suatu hal yang harus dihindari. Padahal, dalam kenyataannya konflik justru merupakan suatu fakta yang tak bisa terhindarkan. Dalam komunitas gereja, konflik justru sering dianggap haram, pekerjaan setan dan karena itu harus dihindari bahkan dimusuhi. Padahal, sekali lagi jika kita berkenalan dengan bentuk-bentuk dan tingkatan dari konflik, kita akan mendapati bahwa konflik adalah suatu fakta manusiawi, fakta interaksi sosial dan dengan demikian merupakan fakta pelayanan.
Sebagai fakta bermanusia, bersosial dan bergereja, konflik memang sering tak terhindarkan dan tak bisa dihindari. Sekalipun demikian, bukan berarti konflik kemudian akan kita biarkan. Konflik ibarat pedang bermata dua, di satu sisi dampaknya bisa positif dan di sisi lain bisa negatif. Tergantung bagaimana kita mengelolahnya, mengendalikannya, menyelesaikannya. Dengan demikian, untuk bisa mengelolahnya, kita perlu ‘bergaul’ dengan konflik, mengenalnya, memahaminya, menyikapinya, mengelolahnya hingga akhirnya kita (pribadi, organisasi, gereja) menikmati hasil pergaulan dengan konflik yang –sekali lagi- bisa positif atau negatif.........



·      Apa itu Konflik
Kata Konflik berasal dari kata confligere, conflictum, yang berarti saling berbenturan. Arti kata ini menunjuk pada semua benturan, tabrakan, ketidaksesuaian, ketidak serasi- an, pertentangan, perkelahian, operasi dan interaksi yang antagonis (Kartini Kartono 1991 dalam Anonim 2002).

Selasa, 21 Juni 2011

Menggagas Gerakan Kebudayaan, Menghalau Imperialisme !

Meidy Y. Tinangon
Ketua Dewan Penggerak
GERAKAN MINAHASA MUDA (GMM)

                                                                                                                                                                    I.            Introduksi
Imperialisme ???
Imperialisme atau penjajahan dalam kesadaran banyak orang Minahasa, dianggap merupakan suatu kondisi masa lalu yang sudah dilewati. Bukankah sejak 17 Agustus 1945, negara kita Indonesia telah merdeka ?
Ternyata imperialisme dalam bentuk penjajahan dan penguasaan bangsa penjajah yang telah dilalui oleh bangsa Indonesia (bersama bangsa-bangsa yang berhimpun dan berkomitmen di dalamnya, termasuk bangsa Minahasa) hanyalah bagian kecil dari bentuk imperialisme.
Dalam situasi kekinian global, imperialisme tidak hanya berwujud perang untuk saling menguasai atau merebut teritori tertentu, namun imperialisme ternyata hadir dalam berbagai wujud dan penyamaran. Menariknya, imperialisme tersebut meng-ada dalam situasi sosial yang lagi asyik meneguk madu modernitas, kesenangan dan euforia terhadap produk teknologi dan tayangan media. Bangsa Minahasa atau Tou (orang) Minahasa pun dalam keasyikannya menikmati kemajuan peradaban tersebut, tanpa sadar telah terkungkung dalam penjajahan zaman yang hadir dalam berbagai wujud.
Bangsa Minahasa, tanpa sadar sedang dijajah........
‘teritori identitasnya’ kabur akibat instalasi budaya asing, atau bahkan dapat disebut kehilangan identitas !!!
Mampukah ‘torang’ keluar dari cengkeraman jajahan budaya ???

MEMBANGUN GERAKAN KAUM MUDA MINAHASA


By. Meidy Tinangon (Ketua Gerakan Minahasa Muda / GMM)

Minahasa atau Tou Minahasa tetaplah menjadi sebuah topik pembicaraan yang sexy, karenanya orang tertarik untuk membicarakannya. Namun, sebenarnya kita dituntut untuk tidak hanya membicarakannya, melainkan kita harus melakukan sesuatu untuknya. Kita tak boleh hanya diam, tetapi kita harus bergerak !

A.       Minahasa & Kaum Mudanya:”Apa dan Ada Apa?”
Dalam pokok bahasan kita maka Minahasa merupakan sebuah lokus yang menjadi target dari apa yang akan kita rumuskan nanti sebagai gerakan. Jadi Minahasa adalah tempat bergerak. Namun lebih daripada itu Minahasa dalam pengertian orang dan  lingkungannya (environment) sebagai suatu faktor yang dinamis tentunya menjadi objek yang harus ditransformasi. Lebih jauh lagi,  gerakan terhadap tanah dan tou Minahasa pun harus mempertimbangkan lingkungan eksternalnya....
Dalam konteks ini, perlulah kiranya kita mengenal lokus, habitat dan environmentnya. Hal ini penting sebelum kita memutuskan perlu tidaknya sebuah gerakan. Kita perlu mengajukan pertanyaan: “apa dan ada apa dengan Minahasa kini ?”.  Apa yang kita gumuli bersama tentang Minahasa ???
Kaum muda Minahasa adalah kita.... kita yang adalah bagian dari Minahasa. Apa yang kaum muda Minahasa lakukan terhadap problematika kekinian Minahasa ?  Menjadi penonton ? Menjadi komentator ?  Sebagai problem solver ? atau trouble maker ? Apakah diam atau bergerak ? 

B.       Gerakan: Apa, Mengapa, Untuk Apa ?”

Kata “Gerakan” atau movement, sudah sering kita dengar. Untuk lebih membantu kita dalam pemahaman tentang pokok bahasan kita, maka ada baiknya kita membangun persepsi bersama tentang definisi dari “gerakan / movement”.

Kamus Besar Bahasa Indonesia, memberikan definisi gerakan sebagai :
1.        Perbuatan atau keadaan bergerak (air, laut, mesin)
2.        Pergerakan, usaha, atau kegiatan di lapangan sosial (politik dsb) contoh : gerakan kaum buruh
Kalau demikian maka yang kita maksudkan sebagai “gerakan” disini adalah perbuatan, pergerakan, usaha atau kegiatan dari sesorang atau kelompok (kaum muda Minahasa).
`Berdasarkan bidang aktivitasnya, sebuah gerakan dapat dibagi atas:
-         Gerakan Sosial (Social movements)
-         Gerakan Kultural/Kebudayaan (Cultural movements)
-         Gerakan Politik (Political movements)
-         Gerakan Ekonomi (Economic movements)
-         Gerakan Lingkungan (Ecological movements)
Meskipun dalam prakteknya, seringkali sulit untuk membedakan berbagai aktivitas berdasarkan pembagian di atas. Karena, misalnya gerakan di bidang politik atau ekonomi adalah juga gerakan sosial atau gerakan budaya.
Gerakan sosial adalah:
1.     Tindakan terencana yang dilakukan oleh suatu kelompok masyarakat disertai program terencana dan ditujukan pada suatu perubahan atau sebagai gerakan perlawanan untuk melestarikan pola-pola atau lembaga masyarakat yang ada (KBBI, edisi 4, 2008)
2.     Aktivitas sosial berupa gerakan sejenis tindakan sekelompok yang merupakan kelompok informal yang berbetuk organisasi, berjumlah besar atau individu yang secara spesifik berfokus pada suatu isu-isu sosial atau politik dengan melaksanakan, menolak, atau mengkampanyekan sebuah perubahan sosial. (http://id.wikipedia.org/wiki/Gerakan_sosial) Lebih lanjut diuraikan mengeni jenis-jenis gerakan sosial sebagai berikut:
·       Lingkup
o   Gerakan reformasi - gerakan yang didedikasikan untuk mengubah beberapa norma, biasanya hukum. Contoh gerakan semacam ini akan mencakup seperti, serikat buruh dengan tujuan untuk meningkatkan hak-hak pekerja, gerakan hijau yang menganjurkan serangkaian hukum ekologi, atau sebuah gerakan pengenalan baik yang mendukung atau yang menolak adanya, hukuman mati atau hak untuk dapat melakukan aborsi. Dalam beberapa gerakan reformasi memungkinkan adanya penganjuran perubahan tehadap norma-norma moral misalkan, mengutuk pornografi atau proliferasi dari beberapa agama. Sifat gerakan semacam itu tidak hanya terkait dengan masalah tetapi juga dengan metode yang dipergunakan, dari kemungkinan ada penggunaan metode yang sikap reformis non-radikal yang akan digunakan untuk pencapaian akhir tujuan, seperti dalam kasus aborsi agar dapat tercipta adanya pembuatan hukum perundangan-undangan.
o   Gerakan radikal - gerakan yang didedikasikan untuk adanya perubahan segera terhadap sistem nilai dengan melakukan perubahan-perubahan secara substansi dan mendasar, tidak seperti gerakan reformasi, Contohnya termasuk Gerakan Hak Sipil Amerika yang penuh menuntut hak-hak sipil dan persamaan di bawah hukum untuk semua orang Amerika (gerakan ini luas dan mencakup hampir seluruh unsur-unsur radikal dan reformis), terlepas dari ras, yang di Polandia dikenal dengan nama Solidaritas /(Solidarność) gerakan yang menuntut transformasi dari sebuah tata nilai politik Stalinisme menuju kepada tata nilai sistim poltik sistem ekonomi atau ke dalam tata nilai sistim poltik demokrasi atau di Afrika Selatan disebut gerakan penhuni gubuk Abahlali baseMjondolo yang menuntut dimasukkannya para penghuni gubuk secara penuh ke dalam penghunian kehidupan kota.
·       Jenis perubahan
o   Gerakan Inovasi - gerakan yang ingin mengaktifkan norma-norma tertentu, nilai-nilai, dan lain-lain gerakan advokasi yang tak umum kesengajaan untuk efek dan menjamin keamanan teknologi yang tak umum adalah contoh dari gerakan inovasi.
o   Gerakan Konservatif - gerakan yang ingin menjaga norma-norma yang ada, nilai, dan sebagainya Sebagai contoh, anti-abad ke-19, gerakan modern menentang penyebaran makanan transgenik dapat dilihat sebagai gerakan konservatif dalam bahwa mereka bertujuan untuk melawan perubahan teknologi secara spesifik, namun mereka dengan cara yang progresif gerakan yang hanya bersikap anti-perubahan (misalnya menjadi anti-imigrasi) sedang untuk hasil tujuan kepentingan tidak pernah didapat hanya merupakan bersifat bertahan.
·       Target
o   Gerakan fokus berkelompok - bertujuan mempengaruhi atau terfokus pada kelompok atau masyarakat pada umumnya, misalnya, menganjurkan perubahan sistem politik. Beberapa kelompok ini akan berubah atau menjadi atau akan bergabung dengan partai politik, tetapi banyak tetap berada di luar sistem partai politik partai.
o   Gerakan fokus Individu - fokus pada yang mempengaruhi secara personal atau individu. Sebagian besar dari gerakan-gerakan keagamaan akan termasuk dalam kategori ini.
·       Metode kerja
o   Gerakan damai yang memperlihatkan untuk berdiri kontras dengan gerakan 'kekerasan'. gerakan Hak-Hak Sipil Amerika, gerakan Solidaritas Polandia yang tanpa penggunaan kekerasan, selalu berorientasi sipil dan sayap gerakan kemerdekaan India boleh dimasukan ke dalam kategori ini.
o   Gerakan kekerasan umumnya merupakan gerakan bersenjata misalkan berbagai Tentara Pembebasan Nasional seperti, Tentara Pembebasan Nasional Zapatista dan gerakan pemberontakan bersenjata lainnya.
·       Lama dan baru
o   Gerakan lama - gerakan untuk perubahan yang telah ada sejak awal masyarakat, sebagian besar merupakan gerakan-gerakan abad ke-19 berjuang untuk kelompok-kelompok sosial tertentu, seperti kelas pekerja, petani, orang kulit putih, kaum bangsawan, keagamaan, laki-laki. Mereka biasanya berpusat di sekitar beberapa tujuan materialistik seperti meningkatkan standar hidup atau, misalnya, otonomi politik kelas pekerja.
o   Gerakan baru - gerakan yang menjadi dominan mulai dari paruh kedua abad ke-20 - seperti gerakan feminis, gerakan pro-choice, gerakan hak-hak sipil, gerakan lingkungan, gerakan perangkat lunak bebas, gerakan hak-hak gay, gerakan perdamaian, gerakan anti-nuklir, gerakan alter-globalisasi dan lain lain, Kadang-kadang gerakan ini dikenal sebagai gerakan sosial baru. Mereka biasanya berpusat di sekitar isu-isu yang sama yang tidak terpisahkan dari masalah sosial.
·       Jangkauan
o   Gerakan secara internasional - gerakan sosial yang mempunyai tujuan serta sasaran secara global. Gerakan-gerakan seperti yang pertama kali dilakukan aliran Marx kemudian seperti Forum Sosial Dunia, Gerakan atiglobalisasi dan gerakan anarkis berusaha untuk mengubah masyarakat secara global.
o   Gerakan lokal - sebagian besar dari gerakan sosial memiliki lingkup lokal.gerakan yang didasarkan pada tujuan lokal atau regional, seperti melindungi daerah alam tertentu, melobi untuk penurunan tarif tol di jalan tol tertentu, atau mempertahankan bangunan yang akan dihancurkan untuk gentrifikasi agar dapat mengubahnya menjadi pusat-pusat sosial.
o   Gerakan semua tingkatan - gerakan sosial yang berkaitan dengan kompleksitas pemerintahan di abad ke-21 dan bertujuan untuk memiliki pengaruh di tingkat lokal, regional, nasional dan internasional.
Gerakan politik adalah gerakan sosial kemasyarakatan di bidang politik. Gerakan politik dapat bekisar disekitar satu masalah atau dari rerangkaian isu permasalahan atau sekitar timbunan keprihatinan bersama dari sekelompok sosial. Berbeda dengan partai politik, gerakan politik tidak terorganisir dan memiliki keanggotaan, bukan pula gerakan pada saat pemilu atas jabatan politik pada kantor-kantor pemerintah akan tetapi lebih merupakan gerakan politik yang berdasarkan kesamaan dalam kesatuan pandangan politik untuk tujuan tertentu antara lain untuk meyakinkan atau menyadarkan publik atau masyarakat termasuk pula para pejabat pemerintahan untuk mengambil tindakan pada persoalan dan masalah yang merupakan fokus penyebab dari gerakan tersebut (http://www.thefreedictionary.com)
Cultural movement“a group of people working together to advance certain cultural goals” (http://www.thefreedictionary.com)

Berdasarkan subjek atau kesamaan status / predikat dari orang atau kelompok yang melakukan gerakan maka sebuah gerakan dapat dibagi atas: gerakan mahasiswa, gerakan kaum buruh, gerakan seniman, gerakan kaum muda, dll.

C.       Gerakan Kaum Muda Minahasa: “Seperti apa?”
Berikut ini beberapa tawaran untuk membangun sebuah model gerakan bagi kaum muda minahasa.
a.        Gerakan Kultural-Intelektual
Gerakan kultural yang dimaksud disini bukan hanya mencakup gerakan budaya dalam pengertian karya seni dan sastra, tetapi lebih luas dari itu merupakan gerakan yang menelusuri akar budaya Tou Minahasa untuk menemukan jatidiri atau identitas keminahasaan dan melakukan kajian intelektual untuk membangun keunggulan dan daya survive atau ketahanan kultural dari identitas tersebut. Gerakan kultural juga termasuk upaya menumbuhkan spiritualitas Tou Minahasa. Spiritualitas yang dimaksud adalah spiritualitas kemanusiaan, yaitu rasa dan sikap yang menghargai eksistensi sesama manusia.
b.        Gerakan Sosial Control
Kontrol sosial berfungsi terutama dalam melakukan analisa terhadap kebijakan publik yang membawa dampak sosial dan melakukan tindak lanjut dari hasil analisis tersebut. Memperjuangkan kebijakan yang mendukung usaha menuju kemerdekaan substansial dan melakukan perlawanan terhadap kebijakan yang bertentangan dengan visi bersama tersebut. Perlawanan dimaksud dapat berupa kontra paper atau artikel yang menjadi saran perlawanan terhadap opini bentukan penguasa yang tidak adil, ataupun juga gerakan aksi demonstrasi.
c.        Gerakan Ekonomi dan Community Development
Basis ekonomi kaum muda perlu diperkuat dengan adanya gerakan ekonomi yang lahir dari bawah, misalnya dengan membentuk kelompok-kelompok mapalus pemuda yang melakukan usaha ekonomi kreatif berdasarkan keunggulan lokalnya.
d.        Gerakan Kaderisasi
Gerakan kaderiasai penting untuk membentuk kader-kader yang disiapkan menjadi pemimpin yang tercerahkan dengan modal identitas dan idelisme Minahasa yang mapan. Hal ini sangat dibutuhkan untuk kemudian, di suatu hari nanti Minahasa memiliki pemimpin yang akan mendrive segala kebijakan menjadi pro rakyat bukan hanya menguntungkan pribadi sendiri.
e.        Gerakan Berjejaring
Yang terakhir, diharapkan segala bentuk gerakan tadi akan menjadi gerakan yang massif yang dominan. Sehingga diperlukan usaha membangun jejaring antara sesama komponen gerakan kaum muda Minahasa. Jejaring akan menjadi penting untuk merajut kepelbagaian bentuk gerakan yang akan secara bersamaan menggiring perubahan menuju kemerdekaan substansial bagi Tou Minahasa.
Gerakan kaum muda Minahasa dapat dimanifestasikan dalam berbagai bentuk sesuai kondisi dan kebutuhannya. Dalam konteks kebudayaan sebagai suatu cara hidup yang berkembang dan dimiliki bersama oleh sebuah kelompok orang, maka yang menjadi pertanyaan : Bagaimana model gerakan kebudayaan bagi Minahasa  ?