Selasa, 15 September 2015

Kampanye Pilkada: 101 Hari Meraih Simpati dalam Bingkai Regulasi


Oleh:
Meidy Yafeth Tinangon
(Ketua Komisi Pemilihan Umum  Kabupaten Minahasa)

Terhitung sejak 27 Agustus 2015 atau 3 hari setelah penetapan  pasangan calon (24 Agustus 2015), tahapan  kampanye Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak tahap pertama  di negeri ini resmi dimulai. Termasuk dalam arak-arakan ini adalah kampanye Pilgub Sulut dan Pilbup/Pilwako di 7 daerah Kabupaten/Kota  di Sulut. Masa menjual visi, misi dan program untuk menarik simpati rakyat pemilih ini, akan bergulir hingga 5 Desember 2015. Jika dihitung sesuai hari kalender maka kontestan Pilkada punya waktu 101 hari untuk berjuang meraih simpati rakyat yang memiliki hak pilih. Sebuah rentang waktu yang cukup panjang.
Jika dibandingkan dengan kampanye Pilkada-pilkada sebelumnya yang diatur dengan Undang-undang Nomor 32 tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah dan perubahannya, Undang-undang Nomor 12 tahun 2008, masa kampanye hanya diberikan rentang waktu 14 hari atau 2 minggu.
Waktu yang panjang untuk berkampanye dalam  kurun  waktu sekitar 3 bulan lebih ini sebenarnya untuk mengakomodir hasrat calon yang ingin langsung tancap gas  berkampanye segera setelah penetapan calon, dan juga so pasti untuk memberi ruang yang luas bagi kandidat dalam menyampaikan visi-misi dan program apabila terpilih.


Dalam kurun waktu  panjang ini, usaha-usaha meraih simpati tentunya akan dilakukan para kandidat. Dengan beradu  strategi  memanfaatkan berbagai metode kampanye.  Namun demikian, meskipun  range waktu yang tersedia untuk beradu strategi terbilang panjang, tetapi metode kampanye yang akan dilakukan bukanlah tiada batas. Pembatasan-pembatasan itu perlu dalam rangka mewujudkan kampanye yang bermartabat, berkeadilan dan berkualitas. Demokrasi tanpa pembatasan  akan menghasilkan demokrasi yang kebablasan, yang menjauhkannya dari esensi sebenarnya.
Pembatasan-pembatasan  dalam  kampanye diatur dalam regulasi Pilkada terkini, yaitu Undang-undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota menjadi Undang-undang, sebagaiman diubah dengan Undang-undang Nomor 8 Tahun 2015. Undang-undang tersebut diturunkan lebih teknis dalam Peraturan KPU Nomor 7 Tahun 2015 tentang Kampanye Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati dan / atau Walikota dan Wakil Walikota.
Regulasi pilkada  diatas, melakukan pembatasan dalam  bentuk pembatasan metode, teknis kampanye, jadwal kampanye, dan dana kampanye.


Pembatasan Metode, Teknis dan Jadwal Kampanye
 Terdapat 7 (tujuh) metode kampanye yang diperbolehkan regulasi Pilkada, yaitu:
a.       Debat publik / debat terbuka antar pasangan calon;
b.      Penyebaran Bahan Kampanye kepada umum;
c.       Pemasangan Alat Peraga Kampanye (APK);
d.      Iklan di media massa cetak dan/atau media massa elektronik;
e.       Pertemuan terbatas;
f.       Pertemuan tatap muka dan dialog;
g.      Kegiatan lain yang tidak melanggar larangan kampanye yaitu kampanye dalam bentuk: rapat umum terbatas, kegiatan kebudayaan (pentas seni, panen raya, konser musik), kegiatan olahraga (gerak jalan santai, sepeda santai), kegiatan sosial (bazar, donor darah, perlombaan, hari ulang tahun) dan/atau kampanye melalui media sosial (facebook, twitter, path dan lain-lain).

Dengan dibatasinya metode kampanye pada 7 metode di atas, berarti pasangan calon atau Tim Kampanye tidak bisa mengagendakan kampanye diluar metode yang diperbolehkan regulasi. Pelaksanaan kampanye diluar bingkai regulasi merupakan pelanggaran Pemilu. Sebagai calon pemimpin daerah, selayaknyalah para kandidat memberikan contoh untuk taat pada regulasi yang berlaku.
Dalam pelaksanaan teknisnya dan jadwal kampanye, metode-metode kampanye tersebut juga dilakukan pembatasan tertentu. Pembatasan tersebut diarahkan untuk penataan berdasar prinsip kampanye yaitu: jujur, terbuka dan dialogis serta untuk mengembalikan kampanye sesuai  esensinya yaitu sebagai wujud pendidikan politik masyarakat yang dilaksanakan secara bertanggung jawab.
Beberapa pembatasan terkait teknis dan jadwal pelaksanaan metode kampanye adalah:
Pertama, debat publik atau debat terbuka diselenggarakan paling banyak 3 kali  pada masa kampanye. Jumlah peserta / undangan dibatasi sesuai daya tampung ruangan dan pengaturan oleh KPU Propinsi / Kabupaten –Kota sebagai pelaksana kampanye. Materinyapun dibatasi pada visi dan misi pasangan calon dalam rangka: meningkatkan kesejahteraan rakyat, memajukan daerah, meningkatkan pelayanan masyarakat, menyelesaikan persoalan daerah, menyerasikan pelaksanaan pembangunan daerah kabupaten/kota dan provinsi dengan nasional, serta memperkokoh NKRI dan kebangsaan.
Kedua, pembatasan dalam kegiatan penyebaran bahan kampanye. Bahan kampanye yang difasilitasi penyediaan / pencetakannya oleh KPU adalah slebaran (flyer), brosur (leaflet), pamflet dan/atau poster. Isi desain bahan kampanye dibatasi pada visi, misi, program, foto pasangan calon, tanda gambar parpol atau gabungan Parpol dan / atau foto pengurus Parpol atau Gabungan Parpol. Jumlah bahan kampanye yang dicetak juga dibatasi, yaitu paling banyak adalah sejumlah Kepala Keluarga sesuai dengan kemampuan anggaran. Pasangan calon dapat membuat bahan kampanye selain bahan yang difasilitasi KPU, namun hanya dibatasi pada jenis bahan kampanye: kaos, topi, mug, kalender, kartu nama, pin, ballpoint, payung dan stiker dengan pembatasan ukuran maksimum 10cm x 5cm. Harga konversi setiap bahan kampanye yang diadakan calon, dibatasi pada nilai tertinggi Rp. 25.000. Jika terbukti bahwa setelah dikonversi harga pengadaan bahan kampanye oleh calon diatas nilai tersebut, maka merupakan sebuah bentuk pelanggaran.
Ketiga, pembatasan dalam pemasangan Alat Peraga Kampanye (APK), dimana pencetakan dan pemasangan APK ditanggung oleh KPU dan calon dilarang mengadakan dan / atau memasang APK selain yang dicetak KPU penyelenggara. Adapun jenis APK terdiri dari: baliho (ukuran maksimum 4 m x 7 m dan jumlah maksimum 5 buah setipa pasangan calon di setiap Kabupaten/Kota), umbul-umbul (ukuran maksimum 5 m x 1,15 m, dengan jumlah maksimum 20 buah setiap pasangan calon untuk setiap kecamatan), dan spanduk (ukuran maksimum 1,5 m x 7 m, paling banyak 2 buah setiap pasangan calon).
Keempat, pembatasan iklan kampanye di media massa, dibatasi jadwalnya yaitu hanya 14 hari, yang dimulai 14 hari sebelum masa tenang sampai 1 hari sebelum masa tenang atau di hari terakhir kampanye. Frekwensi penayangan iklan setiap pasangan calon pun dibatasi. Untuk iklan televisi paling banyak kumulatif 10 spot dengan durasi maksimal 30 detik, setiap stasiun TV per hari. Iklan radio dibatasi paling banyak 10 spot dengan durasi 60 detik setiap stasiun radio setiap hari.
Kelima, pembatasan dalam kegiatan pertemuan terbatas. Pasangan calon / tim kampanye melaksanakan kegiatandi dalam ruangan atau gedung tertutup dengan jumlah peserta yang diundang disesuaikan dengan kapasitas ruangan dengan jumlah peserta paling banyak 200 orang untuk tingkat provinsi dan 1000 orang untuk tingkat Kabupaten / Kota. Pembatasan lainnya yaitu semua yang hadir hanya diperkenankan membawa atau menggunakan tanda gambar dan / atau atribut Pasangan Calon yang melaksanakan kampanye.
Keenam, pembatasan dalam pelaksanaan kampanye tatap muka dan dialog, hanya berkaitan dengan jumlah peserta yang tidak melampaui kapasitas tempat duduk. Kegiatan ini dapat dilaksanakan di dalam dan di luar ruangan. Jika dilaksanakan di luar ruangan, maka kegiatan ini dilaksanakan dalam bentuk kunjungan ke pasar, tempat tinggal warga, komunitas warga dan tempat umum lainnya.
Ketujuh, pembatasan dalam kampanye bentuk lain (rapat umum). Waktu pelaksanaan rapat umum dilaksanakan mulai pukul 09.00 dan berakhir 18.00. Frekwensi pelaksanaan dibatasi, yaitu 2 kali untuk pemilihan Gubernur dan Wagub sedangkan Pemilihan Bupati/Wakil Bupati atau Walikota dan Wakil Walikota hanya dibatasi 1 kali saja. Jadwal kampanye berdasarkan kesepakatan KPU Provinsi atau Kabupaten Kota yang menyelenggarakan bersama Tim Kampanye.


Pembatasan Dana Kampanye
 Menyangkut dana kampanye, secara spesifik diatur dalam Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2015 tentang Kampanye Peserta Pemilihan Gubernur/Wagub, Bupati/Wabup atau Walikota/Wawali. Regulasi ini mengatur pembatasan dari segi sumber dan jumlah dana kampanye.
Dari perspektif sumber, diatur  bahwa dana kampanye pasangan calon dapat berasal dari  pasangan calon, partai politik atau gabungan partai politik pengusul dan sumbangan yang sah menurut hukum dari pihak lainnya baik perseorangan, kelompok dan badan hukum swasta.
Berdasarkan besarnya sumbangan dana kampanye kepada pasangan calon, diatur bahwa Dana Kampanye yang berasal dari sumbangan pihak lain perseorangan nilainya paling banyak Rp. 50.000.000 (lima puluh juta rupiah) selama masa kampanye. Sedangkan  Dana Kampanye yang berasal dari sumbangan pihak lain kelompok atau badan hukum swasta nilainya paling banyak Rp. 500.000.000 (lima ratus juta rupiah) selama masa kampanye. Dana kampanye pihak lain perseorangan maupun kelompok dan badan hukum swasta bersifat kumulatif selama masa kampanye, dan mencakup penerimaan dalam bentuk uang, barang maupun jasa.
Dalam hal pengeluaran dana kampanye, satu hal yang  termasuk baru diatur oleh regulasi pemilu adalah pembatasan pengeluaran dana kampanya. Diatur bahwa KPU Provinsi/KIP Aceh dan KPU/KIP Kabupaten/Kota menetapkan pembatasan pengeluaran Dana Kampanye dengan memperhitungkan metode Kampanye, jumlah kegiatan Kampanye, perkiraan jumlah peserta Kampanye, standar biaya daerah, bahan Kampanye yang diperlukan, cakupan wilayah dan kondisi geografis, logistik, dan manajemen Kampanye/konsultan.

Berharap Kepatuhan Terhadap  Regulasi Kampanye
Semua ketentuan yang diatur regulasi pemilu dalam hal pelaksanaan kampanye, dimaksudkan agar supaya terwujudnya keteraturan pelaksanaan kampanye dan agar supaya tercipta kampanye yang berkeadilan. Kita berharap semua ketentuan pembatasan dalam kampanye ini bisa dipahami dan dipatuhi oleh para kandidat maupun Tim Kampanye dari setiap kandidat. Kepatuhan akan membantu pencitraan kandidat sebagai calon pelayan publik yang taat hukum, sementara ketidakpatuhan akan menghasilkan  image negatif publik terhadap kandidat dan lebih dari itu akan berakibat pengenaan sanksi baik administratif maupun sanksi pidana Pemilu sebagaimana diatur peraturan perundang-undangan.
Kepatuhan setiap kandidat akan memberi manfaat bukan hanya bagi kandidat tetapi juga bagi upaya kita bersama mewujudkan Pemilu sebagai sarana kedaulatan rakyat atau sarana demokrasi, menjadi lebih baik. Masa kampanye yang panjang yaitu 101 hari, bukan hanya akan menjadi momentum uji dan pembuktian  strategi kampanye terbaik, tetapi juga menjadi momentum pembuktian kandidat mana yang mampu mencuri simpati rakyat pemilih. Rakyat pasti akan bersimpati bagi kandidat yang mampu mebuktikan diri taat terhadap regulasi selama 101 hari kampanye.
Bingkai regulasi janganlah coba dilampaui, karena regulasi bukan hanya membingkai / membatasi gerak-gerik kandidat, namun bingkai regulasi juga membingkai hati rakyat ! Kita tunggu pembuktiannya.... Selamat berkampanye.. (***)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar