Meidy Yafeth Tinangon
(Ketua Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Minahasa)
Terhitung
sejak 27 Agustus 2015 atau 3 hari setelah penetapan pasangan calon (24 Agustus 2015), tahapan kampanye Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada)
serentak tahap pertama di negeri ini resmi
dimulai. Termasuk dalam arak-arakan ini adalah kampanye Pilgub Sulut dan
Pilbup/Pilwako di 7 daerah Kabupaten/Kota
di Sulut. Masa menjual visi, misi dan program untuk menarik simpati
rakyat pemilih ini, akan bergulir hingga 5 Desember 2015. Jika dihitung sesuai
hari kalender maka kontestan Pilkada punya waktu 101 hari untuk berjuang meraih
simpati rakyat yang memiliki hak pilih. Sebuah rentang waktu yang cukup panjang.
Jika
dibandingkan dengan kampanye Pilkada-pilkada sebelumnya yang diatur dengan
Undang-undang Nomor 32 tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah dan perubahannya,
Undang-undang Nomor 12 tahun 2008, masa kampanye hanya diberikan rentang waktu
14 hari atau 2 minggu.
Waktu yang
panjang untuk berkampanye dalam
kurun waktu sekitar 3 bulan lebih
ini sebenarnya untuk mengakomodir hasrat calon yang ingin langsung tancap gas berkampanye segera setelah penetapan calon,
dan juga so pasti untuk memberi ruang
yang luas bagi kandidat dalam menyampaikan visi-misi dan program apabila
terpilih.
Dalam
kurun waktu panjang ini, usaha-usaha
meraih simpati tentunya akan dilakukan para kandidat. Dengan beradu strategi memanfaatkan berbagai metode kampanye. Namun demikian, meskipun range
waktu yang tersedia untuk beradu strategi terbilang panjang, tetapi metode
kampanye yang akan dilakukan bukanlah tiada batas. Pembatasan-pembatasan itu
perlu dalam rangka mewujudkan kampanye yang bermartabat, berkeadilan dan
berkualitas. Demokrasi tanpa pembatasan
akan menghasilkan demokrasi yang kebablasan, yang menjauhkannya dari
esensi sebenarnya.
Pembatasan-pembatasan
dalam
kampanye diatur dalam regulasi Pilkada terkini, yaitu Undang-undang
Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti
Undang-undang (Perppu) Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati
dan Walikota menjadi Undang-undang, sebagaiman diubah dengan Undang-undang
Nomor 8 Tahun 2015. Undang-undang tersebut diturunkan lebih teknis dalam
Peraturan KPU Nomor 7 Tahun 2015 tentang Kampanye Pemilihan Gubernur dan Wakil
Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati dan / atau Walikota dan Wakil Walikota.
Regulasi
pilkada diatas, melakukan pembatasan
dalam bentuk pembatasan metode, teknis
kampanye, jadwal kampanye, dan dana kampanye.
Pembatasan Metode, Teknis dan Jadwal Kampanye
Terdapat 7
(tujuh) metode kampanye yang diperbolehkan regulasi Pilkada, yaitu:
a.
Debat publik / debat terbuka antar pasangan
calon;
b.
Penyebaran Bahan Kampanye kepada umum;
c.
Pemasangan Alat Peraga Kampanye (APK);
d.
Iklan di media massa cetak dan/atau media massa
elektronik;
e.
Pertemuan terbatas;
f.
Pertemuan tatap muka dan dialog;
g.
Kegiatan lain yang tidak melanggar larangan
kampanye yaitu kampanye dalam bentuk: rapat
umum terbatas, kegiatan kebudayaan (pentas seni, panen raya, konser musik),
kegiatan olahraga (gerak jalan santai, sepeda santai), kegiatan sosial (bazar,
donor darah, perlombaan, hari ulang tahun) dan/atau kampanye melalui media
sosial (facebook, twitter, path dan lain-lain).
Dengan
dibatasinya metode kampanye pada 7 metode di atas, berarti pasangan calon atau
Tim Kampanye tidak bisa mengagendakan kampanye diluar metode yang diperbolehkan
regulasi. Pelaksanaan kampanye diluar bingkai regulasi merupakan pelanggaran
Pemilu. Sebagai calon pemimpin daerah, selayaknyalah para kandidat memberikan
contoh untuk taat pada regulasi yang berlaku.
Dalam
pelaksanaan teknisnya dan jadwal kampanye, metode-metode kampanye tersebut juga
dilakukan pembatasan tertentu. Pembatasan tersebut diarahkan untuk penataan
berdasar prinsip kampanye yaitu: jujur, terbuka dan dialogis serta untuk
mengembalikan kampanye sesuai esensinya
yaitu sebagai wujud pendidikan politik masyarakat yang dilaksanakan secara
bertanggung jawab.
Beberapa
pembatasan terkait teknis dan jadwal pelaksanaan metode kampanye adalah:
Pertama, debat publik atau debat terbuka
diselenggarakan paling banyak 3 kali pada
masa kampanye. Jumlah peserta / undangan dibatasi sesuai daya tampung ruangan
dan pengaturan oleh KPU Propinsi / Kabupaten –Kota sebagai pelaksana kampanye.
Materinyapun dibatasi pada visi dan misi pasangan calon dalam rangka: meningkatkan kesejahteraan rakyat, memajukan
daerah, meningkatkan pelayanan masyarakat, menyelesaikan persoalan daerah,
menyerasikan pelaksanaan pembangunan daerah kabupaten/kota dan provinsi dengan
nasional, serta memperkokoh NKRI dan kebangsaan.
Kedua, pembatasan dalam kegiatan
penyebaran bahan kampanye. Bahan kampanye yang difasilitasi penyediaan /
pencetakannya oleh KPU adalah slebaran (flyer),
brosur (leaflet), pamflet
dan/atau poster. Isi desain bahan kampanye dibatasi pada visi, misi, program,
foto pasangan calon, tanda gambar parpol atau gabungan Parpol dan / atau foto
pengurus Parpol atau Gabungan Parpol. Jumlah bahan kampanye yang dicetak juga dibatasi,
yaitu paling banyak adalah sejumlah Kepala Keluarga sesuai dengan kemampuan
anggaran. Pasangan calon dapat membuat bahan kampanye selain bahan yang
difasilitasi KPU, namun hanya dibatasi pada jenis bahan kampanye: kaos, topi,
mug, kalender, kartu nama, pin, ballpoint, payung dan stiker dengan pembatasan
ukuran maksimum 10cm x 5cm. Harga konversi setiap bahan kampanye yang diadakan
calon, dibatasi pada nilai tertinggi Rp. 25.000. Jika terbukti bahwa setelah
dikonversi harga pengadaan bahan kampanye oleh calon diatas nilai tersebut,
maka merupakan sebuah bentuk pelanggaran.
Ketiga, pembatasan dalam pemasangan Alat
Peraga Kampanye (APK), dimana pencetakan dan pemasangan APK ditanggung oleh KPU
dan calon dilarang mengadakan dan / atau memasang APK selain yang dicetak KPU
penyelenggara. Adapun jenis APK terdiri dari: baliho (ukuran maksimum 4 m x 7 m
dan jumlah maksimum 5 buah setipa pasangan calon di setiap Kabupaten/Kota),
umbul-umbul (ukuran maksimum 5 m x 1,15 m, dengan jumlah maksimum 20 buah setiap
pasangan calon untuk setiap kecamatan), dan spanduk (ukuran maksimum 1,5 m x 7
m, paling banyak 2 buah setiap pasangan calon).
Keempat, pembatasan iklan kampanye di
media massa, dibatasi jadwalnya yaitu hanya 14 hari, yang dimulai 14 hari
sebelum masa tenang sampai 1 hari sebelum masa tenang atau di hari terakhir
kampanye. Frekwensi penayangan iklan setiap pasangan calon pun dibatasi. Untuk
iklan televisi paling banyak kumulatif 10 spot dengan durasi maksimal 30 detik,
setiap stasiun TV per hari. Iklan radio dibatasi paling banyak 10 spot dengan
durasi 60 detik setiap stasiun radio setiap hari.
Kelima, pembatasan dalam kegiatan
pertemuan terbatas. Pasangan calon / tim kampanye melaksanakan kegiatandi dalam
ruangan atau gedung tertutup dengan jumlah peserta yang diundang disesuaikan
dengan kapasitas ruangan dengan jumlah peserta paling banyak 200 orang untuk
tingkat provinsi dan 1000 orang untuk tingkat Kabupaten / Kota. Pembatasan
lainnya yaitu semua yang hadir hanya diperkenankan membawa atau menggunakan tanda
gambar dan / atau atribut Pasangan Calon yang melaksanakan kampanye.
Keenam, pembatasan dalam pelaksanaan
kampanye tatap muka dan dialog, hanya berkaitan dengan jumlah peserta yang
tidak melampaui kapasitas tempat duduk. Kegiatan ini dapat dilaksanakan di
dalam dan di luar ruangan. Jika dilaksanakan di luar ruangan, maka kegiatan ini
dilaksanakan dalam bentuk kunjungan ke pasar, tempat tinggal warga, komunitas
warga dan tempat umum lainnya.
Ketujuh, pembatasan dalam kampanye bentuk
lain (rapat umum). Waktu pelaksanaan rapat umum dilaksanakan mulai pukul 09.00
dan berakhir 18.00. Frekwensi pelaksanaan dibatasi, yaitu 2 kali untuk
pemilihan Gubernur dan Wagub sedangkan Pemilihan Bupati/Wakil Bupati atau
Walikota dan Wakil Walikota hanya dibatasi 1 kali saja. Jadwal kampanye
berdasarkan kesepakatan KPU Provinsi atau Kabupaten Kota yang menyelenggarakan
bersama Tim Kampanye.
Pembatasan Dana Kampanye
Menyangkut
dana kampanye, secara spesifik diatur dalam Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2015
tentang Kampanye Peserta Pemilihan Gubernur/Wagub, Bupati/Wabup atau
Walikota/Wawali. Regulasi ini mengatur pembatasan dari segi sumber dan jumlah
dana kampanye.
Dari
perspektif sumber, diatur bahwa dana
kampanye pasangan calon dapat berasal dari
pasangan calon, partai politik atau gabungan partai politik pengusul dan
sumbangan yang sah menurut
hukum dari pihak lainnya baik perseorangan, kelompok dan badan hukum swasta.
Berdasarkan
besarnya sumbangan dana kampanye kepada pasangan calon, diatur bahwa Dana Kampanye yang berasal dari sumbangan pihak lain perseorangan nilainya
paling banyak Rp. 50.000.000 (lima puluh juta rupiah) selama masa kampanye.
Sedangkan Dana Kampanye yang berasal
dari sumbangan pihak lain kelompok atau badan hukum swasta nilainya paling
banyak Rp. 500.000.000 (lima ratus juta rupiah) selama masa kampanye. Dana
kampanye pihak lain perseorangan maupun kelompok dan badan hukum swasta
bersifat kumulatif selama masa kampanye, dan mencakup penerimaan dalam bentuk
uang, barang maupun jasa.
Dalam hal pengeluaran dana kampanye, satu hal
yang termasuk baru diatur oleh regulasi
pemilu adalah pembatasan pengeluaran dana kampanya. Diatur bahwa KPU Provinsi/KIP Aceh dan
KPU/KIP Kabupaten/Kota menetapkan pembatasan pengeluaran Dana Kampanye dengan
memperhitungkan metode Kampanye, jumlah kegiatan Kampanye, perkiraan jumlah
peserta Kampanye, standar biaya daerah, bahan Kampanye yang diperlukan, cakupan
wilayah dan kondisi geografis, logistik, dan manajemen Kampanye/konsultan.
Berharap Kepatuhan Terhadap Regulasi Kampanye
Semua
ketentuan yang diatur regulasi pemilu dalam hal pelaksanaan kampanye,
dimaksudkan agar supaya terwujudnya keteraturan pelaksanaan kampanye dan agar
supaya tercipta kampanye yang berkeadilan. Kita berharap semua ketentuan
pembatasan dalam kampanye ini bisa dipahami dan dipatuhi oleh para kandidat
maupun Tim Kampanye dari setiap kandidat. Kepatuhan akan membantu pencitraan
kandidat sebagai calon pelayan publik yang taat hukum, sementara ketidakpatuhan
akan menghasilkan image negatif publik
terhadap kandidat dan lebih dari itu akan berakibat pengenaan sanksi baik
administratif maupun sanksi pidana Pemilu sebagaimana diatur peraturan
perundang-undangan.
Kepatuhan
setiap kandidat akan memberi manfaat bukan hanya bagi kandidat tetapi juga bagi
upaya kita bersama mewujudkan Pemilu sebagai sarana kedaulatan rakyat atau
sarana demokrasi, menjadi lebih baik. Masa kampanye yang panjang yaitu 101
hari, bukan hanya akan menjadi momentum uji dan pembuktian strategi kampanye terbaik, tetapi juga
menjadi momentum pembuktian kandidat mana yang mampu mencuri simpati rakyat
pemilih. Rakyat pasti akan bersimpati bagi kandidat yang mampu mebuktikan diri
taat terhadap regulasi selama 101 hari kampanye.
Bingkai
regulasi janganlah coba dilampaui, karena regulasi bukan hanya membingkai /
membatasi gerak-gerik kandidat, namun bingkai regulasi juga membingkai hati
rakyat ! Kita tunggu pembuktiannya.... Selamat berkampanye.. (***)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar