Tampilkan postingan dengan label Kekristenan. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Kekristenan. Tampilkan semua postingan

Jumat, 30 Maret 2012

Refleksi Paskah: "Kasih, Pengorbanan dan Kemenangan""

Paskah (bahasa Yunani: Πάσχα atau Páscha adalah perayaan terpenting dalam tahun liturgi gerejawi Kristen. Bagi umat Kristen, Paskah identik denganYesus, yang oleh Paulus disebut sebagai "anak domba Paskah"; jemaat Kristen hingga saat ini percaya bahwa Yesus disalibkan, mati dan dikuburkan, dan pada hari yang ketiga bangkit dari antara orang mati. Paskah merayakan hari kebangkitan tersebut dan merupakan perayaan yang terpenting karena memperingati peristiwa yang paling sakral dalam hidup Yesus (Wikipedia.org).

Dalam kepercayaan kristiani, peristiwa sengsara Yesus merupakan wujud kasih karunia Tuhan bagi kehidupan manusia yang dinyatakan dalam wujud pengorbanan di kayu salib. Dengan kasih karunia dan pengorbanan tersebut, manusia beroleh selamat dari dosa. Jadi manusia menang dari dosa karena kasih dan pengorbanan Yesus yang sampai mati di kayu salib.  Kemenangan itu semakin nyata ketika kubur tempat Yesus dibaringkan terbukti kosong. Yesus bangkit dan menang dari kuasa maut. Disinilah kita menemukan makna paskah bagi orang Kristen, yaitu kasih, pengorbanan dan kemenangan.

Persoalannya adalah, apakah kasih dan pengorbanan itu benar-benar teraktualisasi dalam kehidupan manusia dalam konteks kekinian ?

Sabtu, 18 Februari 2012

Pilkada dan Kebebasan Memilih dalam Perspektif Kristiani


Harapan kita bersama sebagai wujud pelaksanaan demokrasi, maka Pemilihan Umum Kepala Daerah (Pemilukada) akan menjadi sarana penyelenggaraan kedaulatan rakyat, dimana rakyat benar-benar berdaulat penuh untuk menentukan siapa pemimpinnya.
Untuk bisa disebut berdaulat penuh, maka faktor kebebasan dalam menentukan pilihan tentu saja menjadi faktor penentu. Karena pentingnya faktor kebebasan itu maka kita telah lama diperkenalkan dengan sistem atau sifat Pemilu yang langsung, umum, bebas dan rahasia (LUBER) sebagaimana termaktub dalam konstitusi kita UUD 1945 pasal 22 E, hal mana khusus untuk pemilihan umum kepala daerah diatur dalam Pasal 56 ayat 1 UU Nomor  32 tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah yang menyatakan bahwa: “Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah dipilih dalam satu pasangan calon yang dilaksanakan secara demokratis berdasarkan asas langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil”.
Meskipun telah tersurat dalam konstitusi dan undang-undang kita, namun yang petut dipertanyakan adalah bagaimana kebebasan dalam perspektif kristiani? Apakah kita benar-benar bebas dalam menentukan pilihan politiknya ?